Jumat, 28 April 2017

Terapkan Siskeudes, Kades Diminta Rekrut Sarjana Pendamping

Ayo Bangun Desa - Pengelolaan keuangan desa berupa dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) akan menggunakan sistem 'online' berupa sistem keuangan desa (siskeudes).
Ilustrasi: Pendaftaran Online Pendamping Desa
"Pemerintah Daerah akan menyiapkan aplikasi yang bisa diakses semua desa, yakni sistem keuangan desa. Sistem itu merupakan langkah konkret untuk memberikan kemudahan bagi para kepala desa dalam mengelola keuangan desa," kata Kepala Dinas Pengembangan Masyarakat dan Desa, Ahmad Masuni, Jumat (28/04/2017).

Baca: Kegiatan Baru Siskeudes untuk Penyusunan APBDes 2017

Menurutnya, dengan siskeudes, pengelolaan keuangan desa yang didapat dari DD dan ADD dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif.

"Dengan siskeudes, tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang terlambat atau molor. Semua bisa terdeteksi. Mudah-mudahan tahun depan, aplikasi siskeudes ini bisa diterapkan," ujarnya.

Masuni menyarankan agar para kepala desa merekrut tenaga sarjana sebagai tenaga operator dalam pembuatan laporan pengelolaan keuangan desa. Honor tenaga pendamping desa bisa diambilkan dari dana APBDes.

"Tugas sarjana pendamping ini mendampingi aparat desa membuat laporan keuangan untuk pertanggungjawaban. Bukan membuatkan, tetapi hanya mendampingi. Yang membuat laporan ya tetap perangkat desa," terangnya.

Ia menambahkan, untuk pengelolaan keuangan DD/ ADD akan didampingi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Kepala Desa untuk tidak transparan dalam mengelola keuangan desa.

"Apalagi sesuai imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengelolaan keuangan harus lebih transparan. Kami segera melakukan sosialisasi ke semua aparatur desa terkait rencana penerapan siskeudes," jelasnya.

Tahun 2017 DD/ADD Sumenep sebesar Rp 394 milyar lebih, dengan rincian DD Rp 271 milyar dan ADD Rp 123 milyar. DD 2017 mengalami lebih dari Rp 59 milyar dibanding DD 2016 sebesar Rp 212 milyar. Dengan besaran DD/ADd tersebut, maka di tahun 2017 seluruh desa di Sumenep mendapatkan DD/ADD minimal Rp 1 milyar.(*)


Beritajatim.com

Menteri Desa Siap jadi Jembatan untuk Investasi di Daerah

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menyatakan siap menjembatani investasi di daerah, termasuk mengatasi kendala investasi berupa regulasi yang kerap menghambat di daerah.
Kerajinan Tangan/Ilustrasi
"Saya akan segera tangani begitu ada keluhan. Hubungan saya dengan kabupaten sekarang ini cukup bagus, terlebih sebagai Menteri Desa PDTT, empat program prioritas yang dicanangkan Kemendes PDTT disambut baik oleh daerah," kata Eko dalam rilis pers, Jumat.

Ia mengakui persoalan regulasi daerah kerap menjadi salah satu keluhan para investor, namun dia optimistis keluhan dapat segera teratasi.

"Tugas utama saya adalah menjembatani persoalan yang muncul, khususnya di daerah. Saya pikir kalau kita duduk sama-sama bisa kita selesaikan. Persoalan-persoalan tersebut juga seharusnya tidak ada karena pemerintah sudah keluarkan paket-paket kebijakan ekonomi," lanjutnya.

Peringkat kemudahan berinvestasi (ease of doing business) di Indonesia telah meningkat menjadi berperingkat 91 pada 2016 dari sebelumnya peringkat 106 pada 2015.

Menurut dia, peringkat tersebut akan terus membaik jika seluruh elemen dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Komite Malaysia Tigor M Siahaan mengapresiasi inisiatif dan pendekatan yang dilakukan oleh Menteri Desa. 

"Dalam bisnis itu banyak kendala dan tantangan. Sebagai level menteri yang turun tangan langsung dan berkecimpung menghadapi masalah-masalah yang dihadapi para pebisnis, apa saja kendala dan hambatannya, peran Pak Eko ini adalah angin segar," kata Tigor.

Presiden Joko Widodo telah menugaskan 12 menteri untuk menjadi pejabat penghubung investasi di mana Menteri Desa kebagian tugas  sebagai Pejabat Penghubung Investasi untuk Malaysia.(*)


Antaranews.com

Kamis, 27 April 2017

Mendes PDTT: MBN Bertugas Membina BUMDes di Seluruh Indonesia

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno, dan Direktur Utama BULOG Djarot Kusumayakti meluncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara (MBN) di Jakarta, Kamis (27/4). 

PT Mitra BUMDes Nusantara bertugas untuk mengakomodir dan membina BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di seluruh Indonesia.

Launching Mitra BUMDes Nusantara/Foto: Kemendes
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo optimistis, hadirnya PT Mitra BUMDes Nusantara dapat menekan angka kemiskinan di pedesaan. Terus berkembangnya BUMDes juga diharapkan sebagai upaya agar desa mampu mandiri dan tidak bergantung kepada dana desa.

"Maka hari ini kita luncurkan PT Mitra BUMDes Nusantara, yang nanti akan dibentuk setiap kabupaten/kota. Mereka ada untuk membina dan mendorong supaya BUMDes yang telah dibentuk bisa maju dan mandiri," ujarnya.

Menteri Eko melanjutkan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara adalah dalam rangka mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan. Hal tersebut sesuai dengan Nawacita Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka negara kesatuan. Hasil kerjasama antara Kemendes PDTT, Kementerian BUMN, dan lembaga terkait dalam pembentukan holding BUMDes tersebut, diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Saya optimistis ditangan Ibu Menteri BUMN, PT Mitra BUMDes Nusantara bisa menekan angka kemiskinan. Sebab BUMN lebih mengerti manajemen korporasi," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Dirut Bulog Djarot Kusumayakti memaparkan, pembentukan PT Mitra BUMDes Nusantara merupakan tindak lanjut dari kajian Menteri BUMN dan Mendes PDTT dalam rangka meningkatkan ekonomi pedesaan yang terus berkeadilan.

"Pembentukan badan usaha dalam bentuk hukum perseroan terbatas didesain sebagai mitra bisnis BUMDes Nusantara, diharapkan dapat meningkatkan badan usaha milik desa di pedesaan," ujarnya.

Selanjutnya Djarot mengatakan, dibentuknya PT Mitra BUMDes Nusantara juga merupakan semangat Perum Bulog dan Kopelindo untuk membangun ekonomi daerah pinggiran maupun desa. Hal ini sejalan dengan visi PT Mitra BUMDes Nusantara dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi pedesaan yang berkeadilan.

"Diharapkan juga (PT) MBN dapat memiliki keleluasaan menjalin kerjasama dengan mitra bisnis dalam hal pendistribusian maupun keagenan termasuk di dalamnya proses produksi," ujarnya.[*]

Kemendesa PDTT

Bangunlah Desa Tanpa Hilangkan Jati Diri

Ayo Bangun Desa - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebutkan salah satu nawa cita pemerintahan Presiden Joko Widodo yakni membangun Indonesia dari pinggiran. Mendagri mengimbau untuk membangun desa yang maju dan modern tanpa menghilangkan jati diri dari desa tersebut.
Ilustrasi: Revolusi mental berdesa/ayo bangun desa
Dalam artian, adat budaya harus tetap ada. Membangun di desa menurut Tjahjo yakni membangun masyarakatnya dengan mencermati kondisi geografis, adat budaya, dan juga ciri khas yang dimiliki oleh desa itu sendiri.

“Membangun desa ya membangun masyarakat , sehingga desa ini modern dan maju dan tumbuh, tapi tidak hilang jati diri adat istiadat yang menjadi ciri khas di desa itu,” ujar Tjahjo di Jakarta, Rabu (26/4).

Anggaran desa yang saat ini cukup besar, harus mampu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Masyarakat yang ada di desa harus mampu untuk diberdayakan dalam artian meningkatkan kualitas b agi aparatur desa yang ada.

“Jangan ditenderkan (dana desa) ke swasta tapi bagaimana lewat model-model padat karya,” ujar Tjahjo.

Maka, pemerintah harus bersama dengan tokoh adat, tokoh masyarakat, harus bersama-sama menggerakan masyarakat di desa.[]

Kemendagri

Rabu, 26 April 2017

Memilah Korupsi Desa

Korupsi desa mulai terungkap (Kompas, 3/3). Kini tengah disidik 0,06 persen desa atas sangkaan korupsi, rata-rata Rp 216,7 juta per desa. Angka ini senilai kucuran dana desa pada 2015.
Foto ilustrasi: Ayo Bangun Desa
Sebelum menggurita laksana korupsi pada 54 persen pemerintahan daerah (pemda) dan 35 persen kementerian, korupsi desa harus ditangani secara sistemis. Sayang, terdapat dua kelemahan mendasar, yaitu (1) minimnya regulasi korupsi desa dan (2) ketiadaan advokasi legal bagi pemerintahan desa.

Dari tahun ke tahun, tanggung jawab korupsi dana desa kian menukik ke level birokrasi lebih rendah. Saat prasangka korupsi dana desa berjemaah merebak pada 2014, Kemendagri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kemenkeu mementahkan korupsi tingkat kementerian. Alasannya, dana desa tersalur langsung dari bendahara negara ke kas pemda.

Mustahil menihilkan korupsi di tengah euforia dana desa. Pemda juga enggan menyalurkan dana desa karena berisiko tersangkut kasus korupsi. Kota Batu, misalnya, sempat diganjar pengurangan dana pusat karena menolak dana desa pada 2015 meskipun mulai 2016 menerimanya kembali.

Beban pemda menguap setelah pemerintah pusat mensyaratkan laporan penggunaan keuangan desa untuk pencairan dana desa berikutnya. Rincian laporan desa mengubah makna pelimpahan tanggung jawab kasus korupsi kepada kepala desa.

Pseudo-korupsi

Penyalahgunaan dana di desa perlu dipilah antara korupsi riil dan pseudo-korupsi. Kepala desa melakukan korupsi riil ketika ia menilap dana desa, melarikan uang tersebut, tertangkap tangan menerima suap, menggunakannya untuk konsumsi keluarga. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, mestinya terbukti motivasinya menggangsir dana desa. Akhirnya, pengadilan menetapkannya sebagai koruptor dengan hukuman pidana/perdata.

Namun, pendekatan sistem mendeteksi pseudo-korupsi sebagai sumber lain penyalahgunaan dana. Indikasi utamanya: tak ada motivasi kepala desa korupsi dan selama ini ia dikenal bersih.

Kepala desa terjerembap kasus pseudo-korupsi, terutama karena lalai menetapkan regulasi sebelum bertindak. Padahal, aparat pemerintah hanya legal bertugas sesuai aturan yang berlaku. Contohnya, kepala desa diciduk ketika meningkatkan kualitas bangunan penahan banjir dengan mengurangi panjang bangunan dari dana desa, tapi menambah panjangnya lewat pemasukan desa dan iuran warga. Sayang, ia lupa menulis pengembangan rencana dalam perubahan peraturan desa.

Kepala desa juga jadi pesakitan lantaran menetapkan penggunaan dana desa di luar Permen Desa PDTT. Pencairannya untuk perbaikan balai desa dan pemenuhan bahan serta peralatan birokrasi desa diharamkan. Padahal, disertasi Nata Irawan membuktikan pentingnya alat, bahan, dan ruangan untuk meningkatkan layanan masyarakat dan deliberasi keputusan desa.

Secara sistemis perlu digugat, sampai mana pemerintah desa dan warganya berhak memutuskan dana desa. Aturan tahunan menteri dan kepala lembaga di pusat, serta peraturan bupati di daerah, telah menyempitkan ruang keputusan desa. Akibatnya, kebutuhan desa tak terakomodasi dalam penggunaan dana desa.

Kritiknya, saat ini dana desa diperlakukan semacam anggaran kementerian dan anggaran tugas pembantuan. Ini dipamerkan pemerintah pusat dan daerah kala langsung memutuskan penggunaannya untuk embung, lapangan bola, holding atau perseroan terbatas badan usaha milik desa pada level kabupaten hingga nasional.

Kepala desa juga dituduh korupsi saat mengalihkan pendapatan desa atau meminta iuran warga guna mendanai proyek pemerintah pusat dan daerah. Padahal, UU No 6/2014 Pasal 22 menegaskan, setiap penugasan kepada pemerintah desa harus disertai tambahan anggaran. Kini kepala desa sedang meminta regulasi penggalangan dana di desa untuk menutupi ketiadaan anggaran program nasional sertifikasi tanah.

Kebijakan advokasi

Makna pseudo-korupsi desa acap bersumber pada regulasi pemerintah. Apalagi ruang ketidakpastian hukum membesar karena kementerian masih bersaing menyajikan aturan yang bertumpang tindih maupun berlawanan. Ketidakpastian hukum pun meluas akibat minimnya aturan tentang korupsi desa.

UU No 6/2014 telah melarang kepala desa, perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) korupsi. Namun, sanksi korupsi hanya muncul pada Peraturan Mendagri No 82/2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Tak ada sanksi bagi perangkat desa dan anggota BPD.

Karena itu, paling tepat Kemendagri, Kemendesa PDTT, Kemenkeu, BPKP, kepolisian, kejaksaan, dan KPK bersama-sama mengharmoniskan aturan korupsi desa. Isinya indikator dan jenis korupsi desa, tata cara pelaporan dan perlindungan saksi, proses pencegahan dan pembuktian korupsi, dan sanksi bagi kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD.

Pada saat bersamaan, perlu diusung advokasi bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang disangka korupsi. Apalagi, peraturan Mendagri No 82/2015 membuka ruang pembelaan sebelum diberhentikan sesudah hukuman berkeputusan tetap. Inovasi nomor kepegawaian daerah bagi mereka, seperti di Serang dan Cirebon, bisa menjadi dasar advokasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Asosiasi kepala desa, perangkat desa, dan BPD juga dapat mengadvokasi proses legal mereka.

Oleh Ivanovich Agusta
Sosiolog Pedesaan IPB Bogor
Kompas, 26 April 2017

Kemendes PDTT: Bidan Kini Bisa Gunakan Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.
Bidan Desa/Foto: Ilustrasi
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memberikan lampu hijau bagi para bidan desa untuk menikmati dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui kementerian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes PDTT, M Nurdin, saat menghadiri acara Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia di salah satu hotel di Kabupaten Cirebon, Rabu (26/4/2017).

Menurutnya, dalam Permendes sudah diatur mengenai berbagai macam prioritas pembangunan desa yang salah satunya adalah bidang kesehatan. Bidang tersebut meliputi kegiatan posyandu, air bersih, kesehatan secara umum, termasuk bidan desa.[]

Detik.com

Selasa, 25 April 2017

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Otonomi desa saat ini merupakan situasi persimpangan yang penting bagi rakyat desa. Meneruskan tradisi sebagai penonton sebagaimana telah terjadi selama ini termasuk pada masa otonomi daerah pemerintah daerah, atau bersama-sama berperan sebagai pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan bersama. 
Dengan demikian, tantangan terbesar dari implementasi UU Desa sesungguhnya adalah bagaimana memastikan masyarakat desa menjadi subjek perubahan di desa. Secara skematik, tantangan tersebut ada ranah masyarakat maupun para pengurus pemerintahan desa. 

Mengidentifikasi permasalahan tersebut akan menjadi kunci menuju kolektivitas warga desa dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlunya peningkatan kesadaran tentang pentingnya kolektivitas pengurusan desa.

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Selain berbagai masalah umum lainnya, khusus dalam aspek pengelolaan keuangan desa, masyarakat belum terlibat secara berarti dalam berbagai proses yang ada. Hal ini terjadi karena di satu sisi pemerintah belum memberikan kesempatan yang berarti untuk terlibat.

Padahal secara regulasi telah banyak peluang yang dibuka untuk menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan yang partisipatif bersama masyarakat.


Salah satu bagian dalam pengelolaan keuangan desa adalah proses penganggaran. Anggaran negara, daerah atau desa adalah sebuah rencana yang ditampilkan dan diukur dalam besaran uang, dihimpun dari berbagai sumber (anggaran pendapatan), dan disalurkan ke berbagai jenis pengeluaran (anggaran belanja).

Diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan anggaran desa jauh lebih penting untuk dipedulikan. Hal ini karena terbukannya ruang politik bagi rakyat di daerah untuk mengembangkan cara pengerahan dana publik yang pas dengan tuntutan dan kebutuhannya.

Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan sebuah model aliran sumber daya (tidak semua dalam bentuk dana) di satu wilayah kelola seperti Desa, yang didasari dengan pertimbangan pemenuhan prinsip dan tujuan pembangunan desa.

Dalam kontek menempatkan masyarakat sebagai subjek, pembangunan desa sebaiknya dimulai dengan bersama-sama menjawab pertanyaan mendasar sebagai berikut:
  • Pemasalahan-pemasalahan apa yang harus diselesaikan bersama,
  • Apa yang harus dilakukan untuk tiap permasalahan,
  • Siapa yang seharusnya ditanyak tentang keadaan soal-soal tersebut,
  • Siapa yang harusikut menentukan besarakan dana atau sumber daya lain untuk masing-masing permasalahan,
  • Bagaimana cara perumusan dan pengaliran sumber daya lainnya,
  • Laporan macam apa yang harus terbuka untuk dipelajari di setiap rumah di desa.
Dengan cara pandang baru ini, proses penganggran tidak lagi sekedar berpusat pada proses perumusan taksiran pendapatan dan pengeluaran yang dipakai dalam penyusunan, prakiraan pengaruhnya pada prilaku pelaku ekonomi serta pada kelompok sasaran dari masing-masing pos anggaran. Melainkan suatu proses belajar kritis semua masyarakat dan pemerintah desa untuk terus menerus mengkritisi, membongkar dan memperbaiki model anggaran publik yang digunakan dan basis informasi untuk penyusunannya, proses penyusunannya serta asumsi-asumsi yang digunakan.


Dengan demikian, anggaran desa tidak lagi hanya menyangkut rencana-rencana kegiatan dan investasi pemerintah yang harus dibiayai dengan sumber-sumber pendapatan negara dari alam setempat dan dari kegiatan produktif serta konsumtif masyarakat. 

Sehingga anggaran desa juga harus mencakup kebutuhan pembiayaan untuk proses penataan ulang, baik secara langsung maupun bertahap, kuasa atas sumber-sumber agraria serta pengelolaanya kepada satuan-satuan pengurusan terkecil yang kompeten, mulai dari serikat usaha dan desa, pengembangan sistem keamanan pangan termasuk wilayah dan pekerja penghasil pangan, pengelolaan tata air, pengelolaan bahan-bahan buangan dari proses konsumsi rumah tangga, pertanian, dan industri. 

Kenapa? "Masyarakat belum menjadi subjek dalam pengelolaan keuangan desa". Selengkapnya akan Anda temukan jawabannya dalam buku: Peran aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan desa. 

Buku ini diterbitkan oleh Peace Through Development in Disadvantaged Area (PTDDA) kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan United Nation Development Programme (UNDP). 

Desa Harus Menjadi Pemain Utama, agar Otonomi Desa tidak Tercabik-cabik

Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan harapan baru terkait upaya-upaya pemberdayaan masyarakat desa secara mandiri.

Sebelum UU Desa lahir, desa dan masyarakat desa diposisikan sebagai objek pembangunan, semua diatur dari atas. "Maka tak heran, bila proyek-proyek yang masuk ke desa, sering sekali berbenturan dengan hajatan dan kebutuhan masyarakat desa". Karena semua serba top down.


Setelah UU Desa lahir, perubahan baru dalam berdesa pun berubah. Desa dan masyarakat desa dihormati sebagai objek pembangunan. Desa diberikan hak dan kewenangan untuk mengurus dan mengelola wilayahnya secara mandiri(otonom). Adapun kewenangan yang melekat pada desa, yaitu kewenangan berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa.

Pemberian otonomi yang luas kepada desa, dimaksudkan agar desa bersama masyarakat mampu dan sanggup membangun kekuatan memandirikan desanya untuk mewujudkan masyarakat desa yang lebih sejahtera.


Oleh karena itu, agar otonomi desa tidak tercabik-cabi ditengah jalan. Desa bersama masyarakat desa harus berperan sebagai pemain utama sebagai subjek pembangunan di desa. Semoga!

Hak-Hak Keuangan Desa

Keuangan Desa - UU Desa mengubah konstruksi desa dari tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menjadi pelaku utama yang memiliki mandat kewenangan secara pasti. Sebagaimana diperintahkan Pasal 20 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh desa.

Kewenangan itu tidak sebatas memiliki dan menentukan kewenangan desa, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan, menyusun anggaran desa, hingga mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dapat mewujudkan pembangunan desa yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi hak-hak dasar, dan menanggulangi kemiskinan di desa.

Tanggung jawab pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga diiringi dengan jaminan bahwa pemerintah desa memiliki hak mendapatkan keuangan yang sebanding dengan kewenangannya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai semangat baru untuk menjadikan desa lebih mandiri secara keuangan. Sumber keuangan desa tidak bersifat bantuan tetapi sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikannya kepada desa.

Cara pandang pemerintah dan pemerintah daerah terhadap hak desa untuk mengelola keuangan desa harus berubah, tidak dibenarkan lagi meletakkan pemerintah desa untuk selalu “menunggu perintah”. Cara pandang tersebut harus diubah dengan menempatkan desa menjadi pelaku utama, uang desa adalah uang rakyat bukan uang pemerintah/pemerintah daerah, dan seterusnya. Apabila kondisi ini terlaksana, cita-cita UU Desa untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa akan segera terwujud.

1. Desa Sebagai Pelaku Utama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendudukkan desa tidak lagi sebagai bagian dari (subsistem) kabupaten/ kota, tetapi berada di kabupaten/kota. Artinya bahwa kedudukan desa tidak lagi hanya menjadi “pesuruh” pemerintah kabupaten/kota sebagaimana yang selama ini terjadi. Akan tetapi, desa diposisikan menjadi subyek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Desa telah memiliki kedaulatan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggganya sendiri berdasarkan kewenangan desa yang dimiliki. Baik kewenangan yang berasal dari hak asal-usul maupun kewenangan lokal berskala desa.

Visi misi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat yang dimandatkan UU Desa telah direalisasikan dalam wujud kewenangan desa. Sehingga desa saat ini mempunyai tugas dan tang gung jawab untuk mengungkit kewenangannya sendiri secara optimal yang kemudian dijadikan sebagai modal utama menuju kemandirian desa. Desa juga harus segera menemukan kembali jati dirinya yang sudah sangat lama “diamputasi dan dihilangkan” oleh sistem penyeragaman desa. Dengan demikian, menjadi sangat krusial bagi desa untuk mengawali perenungan, mengungkit kembali kekuatan sosial yang dimiliki sebagai wujud membangun kedaulatan. 

2. Uang Desa adalah Uang Rakyat

Uang desa hakikatnya adalah uang rakyat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Keuangan desa merupakan alat yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintahan desa. Semakin bertambah uang desa maka sudah seharusnya tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat tercapai sesuai yang digambarkan dalam visi misi desa, yaitu kesejahte- raan dan kemandirian. 

Guna melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar rakyat, keuangan desa harus dikelola secara terbuka, partisipatif, bertanggungjawab, dan berkeadilan. Sehingga, sejak dari proses perencanaan anggaran desa, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban wajib melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Pemanfaatan sumber daya keuangan desa tidak boleh didominasi dan dikuasai segelintir aktor/elit desa. Karenanya, setiap proses pengambilan keputusan terkait keua- ngan desa harus tetap mencerminkan keberpihakan dan keadilan untuk pemenuhan kebutuhan riil masyarakat desa.

Pertanyaannya, “mengapa uang desa adalah uang rakyat?” Jawabannya tegas, karena rakyat yang membayar pajak, retribusi, dan lain-lain sebagai sumber utama keuangan negara. Sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa mempunyai kewajiban membelajakan uangnya sesuai dengan kebutuhan riil rakyatnya. Mereka tidak boleh membelanjakan uang tersebut tanpa ada mandat dan persetujuan dari rakyat.

3. Jenis–Jenis Sumber Keuangan Desa

Sumber keuangan desa sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 ayat (1) terdiri dari : Pendapatan Asli Desa, Dana Transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah), Bantuan Keuangan, dan Lain-lain pendapatan desa yang sah. Jika hal ini dibandingkan dengan sumber keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perbedaannya cukup signifikan.

Meskipun seolah-olah jenis sumber keuangan hanya ditambah dengan dana desa, tetapi alokasi UU No.6/2014 lebih tegas dan tidak ada yang beda tafsir antara teks pasal dengan penjelasan pasal. Seperti, jika sesuai teks pasal 68 ayat (1) huruf c, PP 72/2005 tentang Desa turunan dari UU 32/2004 tentang Pemda besar ADD adalah 10% dari Dana Perimbangan (DAPER) atau (10% x (DBH +DAU ). Tetapi pada pasal penjelasan disebutkan 10% dari DAPER atau bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai atau (10%x (DAU-Belanja Pegawai)).

Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam Buku Modul Tata Kelola Keuangan Desa, Penulis Yusuf Murtiono, diterbitkan pertama kali tahun 2016 oleh Infest.

Sumber: http://asepjazuli.blogspot.co.id

Senin, 24 April 2017

Kemendes PDTT Dorong Desa Banaran Jadi Model Desa Tangguh Bencana

Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyerahkan bantuan berupa mobil operasional dan alat pengisap lumpur untuk Desa Banaran di Kabupaten Ponorogo. Bantuan tersebut sekaligus mendorong Desa Banaran untuk menjadi model Desa Tangguh Bencana.

“Desa Tangguh Bencana merupakan program nasional. Kami juga dorong para pemuda desa dibantu para aktivis untuk menjadi relawan tangguh bencana. Kita berharap peristiwa tanah longsor kemarin dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat. Ke depan, desa dapat mandiri menghadapi berbagai kemungkinan bencana,” ujar Kepala Sub Direktorat Wilayah V, Direktorat Penanganan Daerah Rawan Bencana, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu (PDTU), Kemendes PDTT, Ferry Syahminan, saat menyerahkan bantuan untuk Desa Banaran, Ponorogo, Minggu (23/4).

Ferry menambahkan, bantuan tersebut bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendes PDTT. Donasi yang terkumpul merupakan inisiatif jajaran Kemendes PDTT sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kepada Desa Banaran yang tertimpa musibah tanah longsor beberapa waktu lalu.

“Kami juga menyerahkan bantuan berupa alat tanggap bencana seperti gergaji mesin dan sepatu boot. Selain itu juga ada kebutuhan dasar beribadah untuk warga diantaranya adalah sarung, mukena, dan baju koko. Hal ini juga telah kami konsultasikan kepada pemerintah desa setempat,” lanjutnya.

Kepala Desa Banaran, Sarnu, mengapresiasi adanya bantuan yang diberikan kepada masyarakatnya. Dirinya pun siap mengajak warganya untuk semakin waspada dan mandiri terhadap potensi bencana di masa yang akan datang.

“Desa kami ini sangat rawan longsor. Tentu kami sangat berterima kasih dengan adanya bantuan dari pemerintah. Kami akan terus menggerakkan masyarakat untuk semakin peduli terhadap lingkungannya agar benar-benar dapat menjadi model Desa Tangguh Bencana di Kabupaten Ponorogo ini,” ujar Sarnu.

Sebelumnya, para tenaga pendamping desa di wilayah Kabupaten Ponorogo juga telah mendirikan posko siaga bencana di kawasan Desa Banaran. Aksi kepedulian dan cepat tanggap tersebut diwujudkan melalui bantuan tenaga dan pos identifikasi pencarian jenazah.[]

Kemendesa PDTT

Pengurus BUMDes Tidak Harus Sarjana

Tags
Badan Usaha Milik Desa - Semua desa di nusantara bergegas mempersiapkan diri untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa, dalam rangka meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan pendapatan asli desa, pengelolaan potensi desa yang sesuai kebutuhan masyarakat, dan sebagai tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa.

BUM Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).


Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan. 

Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa. 

BUMDes sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang kuat dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana. 

Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat memiliki orang-orang yang memiliki kapasitas, mampu memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental kuat dan berjiwa entrepreneur. 

Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud.[] 

Jumat, 21 April 2017

Perencanaa Penggunaan Dana Desa Harus Matang dan Mengikutsertakan Masyarakat

Ayo Bangun Desa - Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengatakan pemerintah terus mendorong desa mengembangkan potensi unggulannya.
Ilustrasi: APBDes 
"Dana desa harus diarahkan untuk membangun keunggulan desa. Kami mendorong setiap desa agar mempunyai keunggulan komparatif yang berbeda dengan desa lainnya," kata Sanusi di Manado, seperti dilansir republika, Jumat (20/4).

Dengan keunggulan tersebut, desa-desa akan memiliki daya tawar tersendiri, sehingga hal itu menjadi prioritas yang harus dikawal.
Selain itu, kata dia, program perekonomian desa harus dapat dilembagakan, sehingga Kemendes PDTT mendorong didirikannya badan usaha milik desa (bumdes) untuk meningkatkan perekonomian.

"Gagasan-gagasan ini harus dikawal sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat desa semakin bertumbuh," ujarnya.

Senada, Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito berharap seluruh kepala dan aparat desa merencanakan penggunaan dana secara matang yang mengikusertakan masyarakat. Keikutsertaan masyarakat merencanakan pembangunan menjadi penting diperhatikan agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran dan digunakan optimal.

"Pemanfaatan dana desa harus jelas perencanaannya, jangan sampai menimbulkan masalah hukum. Karena itu harus harus direncanakan dulu bersama warga desa," katanya.(*)

Kamis, 20 April 2017

Daerah Diminta Naikkan Alokasi Dana Desa APBD

Ayo Bangun Desa - Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi meminta pemerintah daerah meningkatkan anggaran alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD.

Hal itu dinilai sebagai wujud komitmen bersama antara Pemerintah Pusat dan daerah dalam mengembangkan desa. “Saya tantang bupati untuk meningkatkan ADD, karena Pemerintah Pusat mulai tahun depan juga akan meningkatkan dana desa dua kali lipat.

Dengan demikian, ada komitmen sama untuk membangun desa,’’ ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Seperti diketahui, pada 2018, pemerintah akan meningkatkan dana desa dalam jumlah signifikan.

Setiap desa akan mendapat dana Rp 1,6-1,8 miliar. Dana besar yang digelontorkan itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat desa.

‘’Pencairan dana desa itu sudah dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Namun mulai tahun ini, kami berharap bukan hanya meningkatkan kualitas hidup, melainkan juga meningkatkan pendapatan,’’ ujar Eko.

Potensi Unggul

Salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian adalah melalui Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

‘’Saya minta setiap desa fokus kembangkan potensi unggulannya, jangan berganti-ganti. dengan demikian, skala produksi dapat bertambah dan dunia usaha bisa masuk ke desa,’’ tegasnya.

Kementrerian juga terus berusaha membantu pemerintah daerah untuk menentukan potensi lokal yang dapat dikembangkan dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pihaknya berupaya untuk menyinergikan antara daerah, dunia usaha, dan perbankan. ‘’Setiap minggu mengumpulkan sepuluh kepala desa, wakil dari Kementerian Pertanian, pihak perbankan, dan dunia usaha, untuk sama-sama membahas dan menentukan Prukades,’’ tuturnya.

Terkait hasil dari sektor pertanian, menurutnya, sudah memiliki kualitas baik, namun masih terdapat masalah pada sarana pasca panen. ‘’Sektor pertanian kita sebetulnya sudah bagus, hanya sarana pasca panen yang kurang. Akibatnya, panen berlimpah tak tertampung sehingga harga jatuh,’’ tutur Eko.(*)

Suara Merdeka.com

Mendes: BUMDes Ruang Pergerakan Ekonomi Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo meminta kepada seluruh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk bisa membantu mengendalikan stock pangan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok dalam upaya menjaga stabilitas harga pangan saat menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) menghadapi Puasa dan Idul Fitri 2017.
"BUMDes ini memiliki peran dalam meningkatkan sektor perekonomian di setiap desa. Selain itu, BUMDes juga bisa berperan dalam mengoptimalkan pengendalian stok pangan," kata Eko Saat menghadiri Apel Siaga Toko Tani Indonesia (TTI) menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di Area Penggilingan Gapoktan Sri Tani Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa kemaren, seperti dilansir dari beritasatu.com.

Menurutnya, BUMDes yang terdapat di desa-desa bisa terhindar dari ulah para tengkulak yang kerap memainkan harga pasar karena para petani akan mengirimkan produk hasil pertaniannya ke BUMDes.

"BUMDes ini akan mampu memperkecil rantai distribusi produk pangan, program BUMDes juga kami tujukan selain ruang untuk meningkatkan pergerakan ekonomi desa, juga untuk mengantisipasi gejolak harga dan gangguan pasokan pangan," paparnya.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa saat ini terdapat 18 ribu BUMDes. Dari 18 ribu BUMDes tersebut yang sudah memiliki keuntungan sebanyak 4 ribu BUMDes. Oleh karena itu, Pemerintah membangun Holding BUMDes untuk membantu menampung pasokan produk desa dari BUMDes.

"Kita berharap peran BUMDes dapat dimaksimalkan dalam rangka membantu mengendalikan harga pangan saat menghadapi puasa dan lebaran," tambahnya.

Disamping itu, Eko menuturkan bahwa Kemendes PDTT akan membangun lumbung pangan desa melalui dana desa untuk memenuhi kebutuhan pangan desa. Bukan hanya memenuhi kebutuhan pangan di desa saja, akan tetapi juga akan menambah pendapatan perekonomian desa karena bisa dijual ke luar desa.

"Kalau di desa punya lumbung pangan desa, nanti hanya kelebihan produknya saja yang di kirim ke luar desa, sisanya tetap untuk kebutuhan desa-desa tersebut. Kita dari Kemendes PDTT akan membuat lumbung pangan dan dari Kementan akan membuat gudang-gudang besar," ujarnya.

Pada Apel Siaga dalam rangka menghadapi HBKN ini dihadiri oleh tiga menteri yakni Menteri Pertanian, Mendes PDTT dan Menteri Perdagangan. Selain itu, turut hadir juga Bupati Karawang dan Wakil Bupati Karawang.

Untuk memastikan stock pangan menjelang hari raya, Mendes dan Mentan meninjau gudang persediaan beras di komplek bulog Amansari yang berada di Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.(*)

Senin, 17 April 2017

Pemda Berkinerja Buruk Terancam tak Terima Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Pemerintah pusat 'memaksa' pemerintah daerah untuk bisa lebih efisien dalam memanfaatkan dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso menjelaskan, penyaluran TKDD nantinya akan bergantung pada kinerja penyerapan dan capaian keluaran (output) atas penggunaan TKDD yang disalurkan dalam tahap atau periode sebelumnya. 

Ia menyebutkan, penyaluran berbasis kinerja ini akan diterapkan pada Dana Alokasi Khusus Fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus, dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta Dana Desa. "Dan ini perlu dikelola secara akuntabel. Sekarang sudah akuntabel belum? Sudah namun belum optimal," ujar Budiarso di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti dilansir Republika, beberapa hari yang lain.

Selain itu, penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh indonesia. Alasannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan dengan pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Keuangan, serta meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi.

Budiarso juga menyebutkan bahwa perubahan aturan soal penyaluran TKDD yang berlandaskan kinerja pemda berfungsi untuk memperkuat peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antardaerah, antarbidang, dan antara DAK dengan pendanaan lainnya. 

Baca: Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017

Hingga saat ini, masih ada 17 provinsi yang memiliki sejumlah kabupaten atau kota yang belum memenuhi syarat penyaluran DAK fisik tahun anggaran 2017 kuartal pertama. Daerah yang dimaksud adalah Sumatera Utara di antaranya Kabupaten Karo, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kota Sibolga, dan Kota Tanjung Balai. Sementara Riau juga masih ada beberapa kabupaten yang belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik, yakni Indra Giri Hilir, dan Kuantan Singingi.

Daerah lain yang juga belum memenuhi syarat untuk menerima DAK fisik adalah Ciamis, Subang, dan Bekas di jawa Barat, Tegal di Jawa Tengah, Jember di Jawa Timur, Barito Timur di Kalimantan Tengah, Penajem Paser Utara, Balikpapan, dan Bontang di Kalimantan Timur, Bolaang Mongondow dan Tomohon di Sulawesi Utara, dan untuk Sulawesi Selatan ada Bulukumba, Janeponto, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Makassar.

Selain itu ada juga, Buton Utara di Sulawesi Tenggara, Mataram di NTB, Manggarai, Sabu Rajua, Sikka, Timor Tengah Selatan di NTT, Maluku Barat Daya di Maluku, Deiyai , Lanny Jaya, Mappi, Mimika, Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, dan Waropen di Papua. Ada lagi, Halmahera Tengah di Maluku Utara, Manokwari, Pegunungan Arfak, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk Bintuni, dan Sorong di Papua Barat, dan Tarakan di Kalimantan Timur. 


Nantinya, pelaksanaan DAK Fisik pada kuartal I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017. Sementara untuk penyaluran DAK Nonfisik (Dana Bantuan Operasional Sekolah, Dana Tunjangan Profesi Guru PNSD, Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD, dan Dana Tunjangan Khusus Guru PNSD) untuk kuartal I, II, dan semester I tahun 2017.(*)

Pengamat Pertahanan: Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Diserahkan Ke Babinsa

Ayo Bangun Desa - Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak pernah dibekali kemampuan untuk mengelola keuangan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa, termasuk memberikan pendampingannya, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para Babinsa.
Foto: Ilustrasi/Ayo Bangun Desa 
"Jika Babinsa ditugaskan mengawasi penyaluran dana desa, maka harus ada terlebih dahulu penataran kepada para Babinsa tentang kemampuan dasar keuangan, akutansi, dan mekanisme pembiayaan," ujar pengamat pertahanan Susaningtyas NH Kertopati (Nuning) di Jakarta, Minggu (16/4).

Pernyataan Nuning itu menanggapi kerja sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan TNI untuk meningkatkan pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan kawasan transmigrasi.

Salah satu bentuk kerja sama adalah melibatkan Babinsa TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi, membina, dan menyosialisasikan kebijakan dana desa ke desa-desa. 

Selain bantuan teknis, para Babinsa TNI juga dapat mengingatkan para kepala desa agar transparan dalam penggunaaan dana desa. Transparansi itu dibutuhkan untuk menghindari adanya fitnah kepada aparatur desa.

Nuning mengatakan, program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tidak termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melainkan tugas TNI untuk melaksanakan pembinaan wilayah pertahanan, sebagaimana diamanatkan di dalam UU.

"Jika para Babinsa tidak memiliki kemampuan pengawasan yang memadai, dapat dikhawatirkan justru menambah panjang rantai birokrasi pemerintahan desa, yang pada akhirnya bermuara pada inefisiensi penganggaran pembangunan desa," katanya.

Dikatakan pula, jika batalion tempur diperintahkan menggarap lahan, maka fokus tentara untuk latihan dan meningkatkan ketrampilan tempur bisa menurun. Para Babinsa itu bukan tentara yang serba bisa. Mereka tidak dirancang untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan desa.

"Jadi, perlu persiapan yang terstruktur dan sistematis. Yang patut dikhawatirkan justru SDM pemerintahan desa dalam mengelola dana Rp 1 miliar per tahun, karena belum ada konsep yang jelas. Kemampuan perangkat desa untuk menyusun program perencanaan belum ada. Ketidakmampuan melakukan pertanggungjawaban keuangan itu justru bisa berpotensi penyelewengan APBN," katanya.

Nuning mengatakan, Babinsa harus diberi petunjuk kerja (job description) yang jelas dengan aturan yang jelas tentang kewenangan mereka melakukan pengawasan keuangan. Fungsi pengawasan keuangan di organisasi TNI hanya dimiliki oleh inspektorat dan yang menjabat adalah level perwira.

"Jadi, justru harus diwaspadai ketika fungsi inspektorat untuk pengawasan keuangan itu, termasuk dana desa, diberikan kepada para bintara," tuturnya.

Dikatakan pula, untuk membantu agar lahan-lahan di desa menjadi produktif, maka Babinsa sebenarnya harus lebih berperan membuat para pemuda desa mau menjadi petani penggarap. Jadi, akan lebih tepat bila TNI mendorong para pemuda desa menjadi petani dan bukan justru tentara yang dijadikan petani.

"Data yang ada menunjukkan bahwa sebenarnya desa kurang unggul, bukan karena tidak ada lahan dalam program diversifikasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pangan. Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar desa justru kurang petani," ujarnya.(*)

Beritasatu.com

Minggu, 16 April 2017

125 BUMDes di Halmahera Barat di Resmikan Mendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meresmikan 125 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar). Peresmian tersebut merupakan wujud percepatan pembangunan desa dan pemerataan kesejahteraan di daerah.
Foto Eko Putro Sandjojo 
“Hari ini sudah dimulai. Tadi dikatakan BUMDes disini sudah ada yang untungnya mencapai RP 176 juta. Kita harapkan BUMDes ini membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Halmahera Barat,” ujar Menteri Eko saat peresmian BUMDes di Desa Air Panas, Halbar, Maluku Utara, Sabtu (15/4)

Menteri Eko juga mendorong masyarakat Halbar untuk memanfaatkan potensi alam yang sudah ada, yakni keindahan laut. Ia meminta agar BUMDes bisa menyediakan alat untuk snorkeling dan kamera bawah air. Hal itu untuk memancing minat masyarakat agar bisa mengenali dan mempromosikan keindahan alam bawah laut Halbar.

“Dengan kondisi alam seperti ini, Halbar bisa juga membuat event sepeda gunung. Kerjasama dengan BRI atau BNI untuk membantu promosinya di portal-portal online mereka. Buat paket wisatanya dan manfaatkan kecanggihan e-commerce. Banyak hal yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Meski demikian, Menteri Eko menyadari setiap desa memiliki kemampuan sumber daya manusia yang berbeda. BUMDes, menurutnya, perlu memiliki manajemen yang baik. Oleh karena itu, pemerintah menjalin sinergi dengan mendirikan PT. Mitra BUMDes Nusantara.

“PT. Mitra BUMDes Nusantara dimiliki oleh BULOG yang dibantu oleh BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Mereka akan bantu juga pendampingan. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah juga akan disalurkan melalui BUMDes, sehingga manajemennya harus baik agar keuntungan yang diperoleh dapat optimal,” ujar Menteri Eko.

Direktur Pengembangan Bisnis dan Industri Perum BULOG yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Mitra BUMDes Nusantara, Imam Subowo, mendukung adanya pengembangan BUMDes. Menurutnya, BUMDes akan menjadi solusi peningkatan produktivitas dan pendapatan para petani di pedesaan.

“Umumnya petani itu ada dua persoalan. Pertama adalah permodalan. Lalu yang kedua adalah pemasaran. Maka dari itu, banyak petani yang terjerat dibo-dibo (tengkulak). Dengan adanya PT. Mitra BUMDes Nusantara, BULOG akan masuk bantu infrastruktur juga membeli langsung hasil taninya. Sementara perbankan akan bantu permodalan sekaligus mendorong para petani untuk menabung,” ujarnya.

Bupati Halmahera Barat, Danny Missy, mengaku siap mewujudkan komitmen mendukung program prioritas Kemendes PDTT dengan BUMDes yang ada di wilayahnya. Selama ini, ungkap Danny, banyaknya komoditas seperti 400 ton pisang per hari, 4.000 ton kopra per bulan, dan 128.000 ton ikan keluar dari Halbar tanpa mendapatkan hasil yang maksimal bagi para petani dan nelayan. Hal itu disebabkan tidak adanya identifikasi yang baik.

“Jika dikalkulasi, maka pendapatan BUMDes bisa mencapai ratusan milyaran per bulannya. Target kami, setelah BUMDes terbentuk secara keseluruhan, kami akan memproteksi para petani agar memasarkan komoditas taninya lewat BUMDes,” pungkas Danny.

Kemendesa PDTT 

Jumat, 14 April 2017

Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017



Direktoral Jenderal Perbendahraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Periode 1 Tahun Anggaran 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.

Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.

Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.

Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.

Kamis, 13 April 2017

Ini Cara Kemendes Tingkatkan Kompetensi Pendamping Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan, sisa pinjaman Bank Dunia yang dialokasikan untuk pembangunan desa akan difokuskan pada peningkatan kualitas dan kompetensi para pendamping desa.

Ilustrasi
 "Peningkatan kompetensi tersebut dilakukan melalui berbagai pelatihan dan bimbingan teknis. Bantuan Bank Dunia lebih banyak digunakan untuk pelatihan dan pendampingan," kata Eko dalam siaran persnya, Rabu, (12/4).

Baca: Selain Tugas Utama, inilah 13 Fungsi Pendamping Desa.

Anggaran program pinjaman Bank Dunia untuk pembangunan desa masih tersisa. Program pinjaman tersebut akan berakhir pada tahun 2018 mendatang.

Selama ini, terang Eko, dana pinjaman sebagian besar digunakan untuk pembiayaan pendamping desa. Namun mulai tahun ini, pembiayaan pendamping desa akan diambil dari APBN.


"Tahun-tahun lalu pendamping desa dibiayai dari Bank Dunia, tahun ini pendamping desa dibiayai dari APBN. Tapi untuk tenaga teknis provinsi masih dibiayai dari provinsi," katanya.

Pelatihan yang akan diberikan bekerjasama dengan Bank Dunia. Pelatihan ini akan mendatangkan berbagai ahli dan pakar dari luar negeri untuk meningkatkan kompetensi pendamping desa.

Sebenarnya, terang Eko, tak sedikit negara yang sukses dalam melakukan pengembangan wilayah pedesaan. Makanya melalui kerjasama diharap terjadi saling tukar pengalaman dan program.


Perlu diketahui banyak negara yang telah melaksanakan program seperti Program Unggulan Kawasan Pedesaan. Ini dilakukan dengan memasukkan dunia usaha ke desa-desa sehingga perekonomian desa menjadi lebih kuat.[]

Republika.co.id

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Agar Dana Desa Lebih Efektif

Ayo Bangun Desa - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Aturan tersebut merupakan revisi dari PMK Nomor 187/PMK.07/2016.
PMK Nomor 50/PMK.07/2017
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan, dalam beleid yang telah ditandatangani pada 4 April 2017 terdapat perubahan skema atau ketentuan mengenai pengelolaan TKDD. 

Terutama, kata Boediarso, dari sisi pengalokasian, penyaluran dan pelaporan, serta efektivitas penggunaan TKDD. 

"PMK 50/2017 ini adalah sebagai penyempurnaan PMK 187, bahkan sebelumnya ada PMK 48," kata Boediarso saat acara Press Briefing Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (13/4/2017). 

Pengubahan beberapa ketentuan dalam PMK 50/2017 ini juga sejalan dengan meningkatnya alokasi TKDD dalam APBN dan masih besarnya peranan TKDD sebagai sumber pendapatan APBD. Besaran realisasi TKDD 2016 sebesar Rp 710,9 triliun dan pada 2017 meningkat menjadi Rp 764,9 triliun.

"Jadi kenapa PMK ini perlu diterbitkan?, saat ini kita sedang transformasi kebijakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa sebagai kelanjutan reformasi tahun lalu," tambahnya. 

Boediarso mengungkapkan, setidaknya ada 6 kebijakan strategis dalam PMK 50/2017. Pertama mengenai pengalokasian DAU bersifat dinamis atau tidak final, sehingga DAU per daerah dan realisasi penyalurannya akan mengikuti dinamisasi perkembangan PDN neto.

Kedua, penyaluran TKDD berdasarkan kinerja penyerapan dan capaian atas penggunaan TKDD yang disalurkan pada tahun sebelumnya. Penyaluran berbasis kinerja ini diterapkan pada Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur Papua dan Papua Barat, serta dana desa. 

Ketiga, penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, yang sebelumnya dilakukan oleh Ditjen Perimbangan Keuangan, sekarang dilakukan oleh KPPN di seluruh Indonesia. Tujuannya, untuk mendekatkan pelayanan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah, meningkatkan efisiensi koordinasi dan konsultasi antara pemerintah daerah dengan Kemenkeu, meningkatkan efektivitas monitoring dan evaluasi, serta analisis kinerja pelaksanaan DAK Fisik dan dana desa. 

Keempat, penguatan peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dalam memberikan rekomendasi atas usulan kegiatan DAK fisik dari kabupaten/kota, dan pelaksanaan sinkronisasi, serta harmonisasi rencana kegiatan DAK fisik antar daerah, antar bidang, dan antar DAK dengan pendanaan lainnya.

Kelima, penyempurnaan kriteria dalam pengalokasian Dana Insentif Daerah (DID) berdasarkan beberapa indikator tertentu, yaitu pengelolaan keuangan daerah (e-budgeting, e-planning dan e-procurement), pelayanan dasar publik seperti gizi buruk, dna ekonomi kesejahteraan seperti pegentasan kemiskinan. 

Sedangkan yang keenam, kata Boediarso, peningkatan kualitas belanja infrastruktur daerah untuk meningkatkan pelayanan dasar publik, yaitu dengan menganggarkan presentase tertentu dari dana transfer ke daerah yang bersifat umum. Melalui peningkatan kualitas infrastruktur diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, pengentasan kemiskinan, pengurangan pengangguran, dan pengurangan kesenjangan antar daerah.

PMK 50/2017, lanjut Boediarso, berlaku sejak ditetapkan dengan masa transisi. Untuk pelaksanaan DAK fisik pada triwulan I, batas penyampaian laporan paling lambat tanggal 19 Mei 2017, sedangkan penyalurannya paling lambat 31 Mei 2017.

Penyaluran DAK nonfisik untuk triwulan I, triwulan II, dan semester I tahun 2017, dan DID 2017 dan dana otonomi khusus tahap I tahun 2017, dilaksanakan sesuak dengan PMK Nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 187/2016 tentang perubahan atas PMK nomor 48/2016 tentang pengelolaan TKDD. 

Sedangkan penyaluran dana desa tahap I tahun 2017, kata Boediarso paling cepat dilakukan April atau paling lambat pada Juli tahun ini.[]

Sumber: Detik.com

Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Berubah


Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menerbitkan Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tersebut merupakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.

Dalam peraturan terbaru Kemendes PDTT tersebut, terdapat beberapa pasal yang diubah bunyinya, yaitu Pasal 4 dan Pasal 9. Dalam Permendes No.4/2017 juga disisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 17A.

Berikut penjelasan lengkap tentang perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 yang terdapat dalam Permendes Nomor 4 Tahun 2017.

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

(2) Priroritas penggunaan dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.

(3) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terutama bidang kegiatan BUMDesa atau BUMDesa Bersama, embung, produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan dan sarana olahraga Desa.

(4) Prioritas penggunaaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipublikasikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Desa di ruang publik atau ruang yang dapat diakses masyarakat Desa.

2. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Mekanisme penetapan prioritas penggunaan Dana Desa adalah bagian dari perencanaan pembangunan Desa yang tidak terpisah dari prioritas pembangunan nasional.

3. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 17A yang berbunyi sebagai berikut:

Apabila ada peraturan yang lebih tinggi yang mendorong perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa, maka dapat dilakukan dengan Musyawarah Desa.

Donwload disini Permendes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017.