Direktoral Jenderal Perbendahraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Periode 1 Tahun Anggaran 2017.
Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.
Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.
Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.
Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.
Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.
Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.
Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.
EmoticonEmoticon