Tampilkan postingan dengan label Modul Pendampingan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modul Pendampingan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 25 April 2017

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Otonomi desa saat ini merupakan situasi persimpangan yang penting bagi rakyat desa. Meneruskan tradisi sebagai penonton sebagaimana telah terjadi selama ini termasuk pada masa otonomi daerah pemerintah daerah, atau bersama-sama berperan sebagai pemain, mengurusi apa yang hendak dimainkan bersama. 
Dengan demikian, tantangan terbesar dari implementasi UU Desa sesungguhnya adalah bagaimana memastikan masyarakat desa menjadi subjek perubahan di desa. Secara skematik, tantangan tersebut ada ranah masyarakat maupun para pengurus pemerintahan desa. 

Mengidentifikasi permasalahan tersebut akan menjadi kunci menuju kolektivitas warga desa dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, diperlunya peningkatan kesadaran tentang pentingnya kolektivitas pengurusan desa.

Masyarakat belum menjadi Subjek dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Selain berbagai masalah umum lainnya, khusus dalam aspek pengelolaan keuangan desa, masyarakat belum terlibat secara berarti dalam berbagai proses yang ada. Hal ini terjadi karena di satu sisi pemerintah belum memberikan kesempatan yang berarti untuk terlibat.

Padahal secara regulasi telah banyak peluang yang dibuka untuk menyelenggarakan proses pengelolaan keuangan yang partisipatif bersama masyarakat.


Salah satu bagian dalam pengelolaan keuangan desa adalah proses penganggaran. Anggaran negara, daerah atau desa adalah sebuah rencana yang ditampilkan dan diukur dalam besaran uang, dihimpun dari berbagai sumber (anggaran pendapatan), dan disalurkan ke berbagai jenis pengeluaran (anggaran belanja).

Diberlakukannya UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa menjadikan anggaran desa jauh lebih penting untuk dipedulikan. Hal ini karena terbukannya ruang politik bagi rakyat di daerah untuk mengembangkan cara pengerahan dana publik yang pas dengan tuntutan dan kebutuhannya.

Tantangannya adalah bagaimana mengembangkan sebuah model aliran sumber daya (tidak semua dalam bentuk dana) di satu wilayah kelola seperti Desa, yang didasari dengan pertimbangan pemenuhan prinsip dan tujuan pembangunan desa.

Dalam kontek menempatkan masyarakat sebagai subjek, pembangunan desa sebaiknya dimulai dengan bersama-sama menjawab pertanyaan mendasar sebagai berikut:
  • Pemasalahan-pemasalahan apa yang harus diselesaikan bersama,
  • Apa yang harus dilakukan untuk tiap permasalahan,
  • Siapa yang seharusnya ditanyak tentang keadaan soal-soal tersebut,
  • Siapa yang harusikut menentukan besarakan dana atau sumber daya lain untuk masing-masing permasalahan,
  • Bagaimana cara perumusan dan pengaliran sumber daya lainnya,
  • Laporan macam apa yang harus terbuka untuk dipelajari di setiap rumah di desa.
Dengan cara pandang baru ini, proses penganggran tidak lagi sekedar berpusat pada proses perumusan taksiran pendapatan dan pengeluaran yang dipakai dalam penyusunan, prakiraan pengaruhnya pada prilaku pelaku ekonomi serta pada kelompok sasaran dari masing-masing pos anggaran. Melainkan suatu proses belajar kritis semua masyarakat dan pemerintah desa untuk terus menerus mengkritisi, membongkar dan memperbaiki model anggaran publik yang digunakan dan basis informasi untuk penyusunannya, proses penyusunannya serta asumsi-asumsi yang digunakan.


Dengan demikian, anggaran desa tidak lagi hanya menyangkut rencana-rencana kegiatan dan investasi pemerintah yang harus dibiayai dengan sumber-sumber pendapatan negara dari alam setempat dan dari kegiatan produktif serta konsumtif masyarakat. 

Sehingga anggaran desa juga harus mencakup kebutuhan pembiayaan untuk proses penataan ulang, baik secara langsung maupun bertahap, kuasa atas sumber-sumber agraria serta pengelolaanya kepada satuan-satuan pengurusan terkecil yang kompeten, mulai dari serikat usaha dan desa, pengembangan sistem keamanan pangan termasuk wilayah dan pekerja penghasil pangan, pengelolaan tata air, pengelolaan bahan-bahan buangan dari proses konsumsi rumah tangga, pertanian, dan industri. 

Kenapa? "Masyarakat belum menjadi subjek dalam pengelolaan keuangan desa". Selengkapnya akan Anda temukan jawabannya dalam buku: Peran aktif Warga Masyarakat dalam Pengelolaan Keuangan desa. 

Buku ini diterbitkan oleh Peace Through Development in Disadvantaged Area (PTDDA) kerjasama Kementerian Desa PDTT dengan United Nation Development Programme (UNDP). 

Hak-Hak Keuangan Desa

Keuangan Desa - UU Desa mengubah konstruksi desa dari tidak memiliki kewenangan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menjadi pelaku utama yang memiliki mandat kewenangan secara pasti. Sebagaimana diperintahkan Pasal 20 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus oleh desa.

Kewenangan itu tidak sebatas memiliki dan menentukan kewenangan desa, tetapi juga menjadi dasar dalam menyusun perencanaan pembangunan, menyusun anggaran desa, hingga mengoptimalkan pemanfaatan potensi desa dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pelaksanaan kewenangan tersebut harus dapat mewujudkan pembangunan desa yang secara langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memenuhi hak-hak dasar, dan menanggulangi kemiskinan di desa.

Tanggung jawab pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga diiringi dengan jaminan bahwa pemerintah desa memiliki hak mendapatkan keuangan yang sebanding dengan kewenangannya. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mempunyai semangat baru untuk menjadikan desa lebih mandiri secara keuangan. Sumber keuangan desa tidak bersifat bantuan tetapi sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikannya kepada desa.

Cara pandang pemerintah dan pemerintah daerah terhadap hak desa untuk mengelola keuangan desa harus berubah, tidak dibenarkan lagi meletakkan pemerintah desa untuk selalu “menunggu perintah”. Cara pandang tersebut harus diubah dengan menempatkan desa menjadi pelaku utama, uang desa adalah uang rakyat bukan uang pemerintah/pemerintah daerah, dan seterusnya. Apabila kondisi ini terlaksana, cita-cita UU Desa untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa akan segera terwujud.

1. Desa Sebagai Pelaku Utama

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mendudukkan desa tidak lagi sebagai bagian dari (subsistem) kabupaten/ kota, tetapi berada di kabupaten/kota. Artinya bahwa kedudukan desa tidak lagi hanya menjadi “pesuruh” pemerintah kabupaten/kota sebagaimana yang selama ini terjadi. Akan tetapi, desa diposisikan menjadi subyek utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. Desa telah memiliki kedaulatan untuk mengatur dan mengurus rumah tanggganya sendiri berdasarkan kewenangan desa yang dimiliki. Baik kewenangan yang berasal dari hak asal-usul maupun kewenangan lokal berskala desa.

Visi misi desa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan rakyat yang dimandatkan UU Desa telah direalisasikan dalam wujud kewenangan desa. Sehingga desa saat ini mempunyai tugas dan tang gung jawab untuk mengungkit kewenangannya sendiri secara optimal yang kemudian dijadikan sebagai modal utama menuju kemandirian desa. Desa juga harus segera menemukan kembali jati dirinya yang sudah sangat lama “diamputasi dan dihilangkan” oleh sistem penyeragaman desa. Dengan demikian, menjadi sangat krusial bagi desa untuk mengawali perenungan, mengungkit kembali kekuatan sosial yang dimiliki sebagai wujud membangun kedaulatan. 

2. Uang Desa adalah Uang Rakyat

Uang desa hakikatnya adalah uang rakyat yang harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Keuangan desa merupakan alat yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintahan desa. Semakin bertambah uang desa maka sudah seharusnya tujuan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dapat tercapai sesuai yang digambarkan dalam visi misi desa, yaitu kesejahte- raan dan kemandirian. 

Guna melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak dasar rakyat, keuangan desa harus dikelola secara terbuka, partisipatif, bertanggungjawab, dan berkeadilan. Sehingga, sejak dari proses perencanaan anggaran desa, pelaksanaan, sampai pertanggungjawaban wajib melindungi kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan. Pemanfaatan sumber daya keuangan desa tidak boleh didominasi dan dikuasai segelintir aktor/elit desa. Karenanya, setiap proses pengambilan keputusan terkait keua- ngan desa harus tetap mencerminkan keberpihakan dan keadilan untuk pemenuhan kebutuhan riil masyarakat desa.

Pertanyaannya, “mengapa uang desa adalah uang rakyat?” Jawabannya tegas, karena rakyat yang membayar pajak, retribusi, dan lain-lain sebagai sumber utama keuangan negara. Sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa mempunyai kewajiban membelajakan uangnya sesuai dengan kebutuhan riil rakyatnya. Mereka tidak boleh membelanjakan uang tersebut tanpa ada mandat dan persetujuan dari rakyat.

3. Jenis–Jenis Sumber Keuangan Desa

Sumber keuangan desa sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 76 ayat (1) terdiri dari : Pendapatan Asli Desa, Dana Transfer (Dana Desa, ADD, Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah), Bantuan Keuangan, dan Lain-lain pendapatan desa yang sah. Jika hal ini dibandingkan dengan sumber keuangan desa yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perbedaannya cukup signifikan.

Meskipun seolah-olah jenis sumber keuangan hanya ditambah dengan dana desa, tetapi alokasi UU No.6/2014 lebih tegas dan tidak ada yang beda tafsir antara teks pasal dengan penjelasan pasal. Seperti, jika sesuai teks pasal 68 ayat (1) huruf c, PP 72/2005 tentang Desa turunan dari UU 32/2004 tentang Pemda besar ADD adalah 10% dari Dana Perimbangan (DAPER) atau (10% x (DBH +DAU ). Tetapi pada pasal penjelasan disebutkan 10% dari DAPER atau bagi hasil pajak dan sumber daya alam ditambah dana alokasi umum setelah dikurangi belanja pegawai atau (10%x (DAU-Belanja Pegawai)).

Untuk selengkapnya bisa dibaca dalam Buku Modul Tata Kelola Keuangan Desa, Penulis Yusuf Murtiono, diterbitkan pertama kali tahun 2016 oleh Infest.

Sumber: http://asepjazuli.blogspot.co.id