Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat Edaran. Tampilkan semua postingan

Selasa, 27 Juni 2017

Keuchik Aceh Utara Diminta Bangun Rumah Masyarakat Miskin melalui APBG 2017

Ayo Bangun Desa - Seluruh Gampong di Aceh Utara pada tahun 2017 diminta untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG).


Setiap gampong atau desa minimal harus membangun sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian. Permintaan ini sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara, tanggal 2 Juni 2017.

Berikut petikan isi surat Bupati Aceh Utara dengan perihal tindaklanjut Perbup Nomor 38 Tahun 2017.

Dalam rangka pengentasan kemiskinan dalam kabupate Aceh Utara, perlu dilakukan berbagai langkah strategis dengan memanfaat berbagai sumber dana, termasuk dari sumber dana gampong.

Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam kabupate Aceh Utara banyaknya masyarakat miskin (dhuafa) yang belum memiliki rumah tidak layak huni digampong-gampong dalam Aceh Utara.

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana telah ditetapkan pembangunan/perbaikan untuk fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan di alokasikan dananya melalui anggaran desa/dana gampong anggaran tahun 2017.

Dalam surat dimaksud, Bupati Aceh Utara meminta kepada para keuchik dalam wilayah kerjanya untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG) dan setiap gampong minimal sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian.

Demikian isi petikan surat Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada pada camat dalam kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 41225/686.(*)

Jumat, 14 April 2017

Inilah Daerah yang Telah Memenuhi Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I 2017



Direktoral Jenderal Perbendahraan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menerbitkan Surat Edaran Rekomendasi Penyaluran Dana Desa Tahap I Periode 1 Tahun Anggaran 2017.

Surat tersebut ditujukan kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Satker KPPN di daerah, selaku penyalur DAK Fisik dan Dana Desa.

Berdasarkan isi Surat Nomor S-3641/PB/2017 ditandatangani oleh Direktur Pelaksana Anggaran selaku Koordinator KPA Penyaluran.

Inilah Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa. Donwload disini

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dengan diterbinya PMK Nomor 50/PMK.07/2017 maka mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016, PMK 48/PMK.07/2016 dan mencabut sebagian isi dari 49/PMK.07/2016.

Pada tanggal 12 April 2017 Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kemenkeu juga sudah menerbitkan Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa melalui PER-4/PB/2017.