Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Reportase Desa. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 Juli 2017

Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa

Ayo Bangun Desa - Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa telah dikukuhkan oleh Menteri Desa, PDTT. Mantan pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto ditunjuk sebagai pemimpin. Satgas Dana Desa, selain bertugas membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Satgas juga berperan membantu mengevaluasi regulasi terkait dengan dana desa, sosialisasi, advokasi, serta evaluasi.
 Satgas Dana Desa bukan untuk Menangkap Kepala Desa
Satgas Dana Desa/Ilustrasi
Pada acara pengukuhan Bibit Samad Rianto sebagai pimpinan Satgas Dana Desa, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menekankan agar upaya pencegahan menjadi poin utama dari peran Satgas Dana Desa.

“Satgas Dana Desa berperan untuk membantu para kepala desa supaya bisa menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan Undang-Undang. Satgas bukan untuk menangkap Kepala Desa. Selain itu, Satgas harus punya kemampuan untuk bekerjasama dengan para Kepala Daerah dan 19 Kementerian/ Lembaga yang memiliki irisan program percepatan pembangunan desa,” ujar Menteri Eko seperti dilansir Kemendesa PDTT.

(Baca: Satgas Dana Desa Akan Tutup Lahan Korupsi Dengan Perbaikan Moral)

Menteri Eko menambahkan, Satgas Dana Desa juga akan membantu merumuskan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan penggunaan dana desa. Selain itu, Satgas juga memiliki peran untuk membantu mengevaluasi regulasi terkait dana desa, sosialisasi dan advokasi, monitoring dan evaluasi, harmonisasi hubungan antar lembaga serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas dugaan terjadinya penyimpangan penggunaan dana desa.

“Setiap ada pelanggaran harus ditindaklanjuti. Tingkatkan koordinasi dengan penegak hukum sehingga masukan dari masyarakat bisa ditindaklanjuti dan memberi efek jera. Beri peringatan agar desa lain tidak melakukan hal yang sama,” tegas Menteri Eko.

Keberhasilan Satgas Dana Desa, lanjutnya, akan percepat pengurangan kemiskinan, laju urbanisasi, dan mendorong kemajuan negara. Menteri Eko pun mengajak semua pihak membantu Kemendes PDTT dan Satgas Dana Desa untuk mengawal dana desa di daerahnya masing-masing. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat dapat melapor ke Call Center 1500040, SMS Center di nomor 081288990040/ 087788990040 atau via media sosial Kemendes PDTT.

"Harapan dari masyarakat dan kita semua sangat besar pada Satgas Dana Desa ini. Pimpinan dan anggotanya dipilih berdasarkan masukan masyarakat dan kajian mendalam. Mereka memiliki rekam jejak yang baik di bidangnya dan memiliki pengetahuan tentang pengawasan dana desa dan pembangunan di Indonesia,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Dana Desa, Bibit Sama Rianto, mengatakan, Satgas yang dipimpinnya berperan penting karena memiliki keinginan kuat membangun desa berintegritas. Dirinya akan terus berupaya menutup lahan korupsi dengan memperbaiki moral, memperkuat sistem, dan memperkuat budaya taat aturan.

(Baca: Korupsi Mengepung Desa)

“Kita akan cari tahu akar masalah di desa apa, apa penyakit moralnya. Kita akan evaluasi. Kemudian internal Satgas akan rumuskan aturan dan juga memperkuat penelitian,” tegas Bibit.

Pembentukan Satgas Dana Desa mengacu pada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Dana Desa. Selain Bibit Samad Rianto sebagai ketua, Satgas Dana Desa juga akan diisi oleh Eko Bambang Riadi sebagai Wakil Ketua dan Douglas Pasaribu sebagai Sekretaris. Satgas Dana Desa juga diisi oleh para anggota berpengalaman, diantaranya mantan anggota kepolisian, kejaksaan, inspektorat, TNI, akademisi, swasta, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Senin, 03 Juli 2017

Gubernur Aceh Lanjutkan Program BKPG

Program Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) merupakan salah satu program unggulan hebat Gubernur Aceh periode 2017-2022. Sebagai program hebat, semua pihak hendanya ikutserta mengawal program BKPG agar dana yang akan dikuncurkan tersebut bisa tepat sasaran.

Gubernur Aceh terpilih, Irwandi Yusuf dalam kampanyenya menyebutkan, bahwa setiap desa atau gampong akan memperoleh dana desa sebesar Rp 75 juta. Berdasarkan data kemenkeu, jumlah gampong di Aceh tahun 2016 sebanyak 6.474 gampong. 

Jika setiap desa atau gampong mendapatkan alokasi dana BKPG masing-masing sebesar Rp 75 juta, maka total anggaran untuk program BKPG bisa mencapai Rp 4,8 Triliun.


Program BKPG bukan hal baru di Aceh. Program BKPG merupakan inisiatif Pemerintah Aceh di era kepemimpinan IRNA (Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Aceh melalui pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

BKPG adalah bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Aceh dalam rangka percepatan pembangunan, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan gampong. Pergub Nomor 10 Tahun 2012 menjadi dasar dalam pelaksanaan program BKPG. 

Keseriusan Pemerintah Aceh dengan melanjutkannya program BKPG harus diikuti oleh kerja ekstra dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa di seluruh Aceh. 

Pelantikan Gubernur Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah

Berdaskan informasi yang beredar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan jadwal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur Aceh terpilih Periode 2017-2022, Irwandi Yusuf, M.Sc-Ir Nova Iriansyah, MT pada Rabu, 5 Juli 2017 mendatang.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur hasil Pilkada Aceh 2017 itu, akan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo atas nama Presiden Jokowi di hadapan Ketua Mahkamah Syariyah Aceh dalam rapat paripurna istimewa di Gedung Utama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh[]

Minggu, 25 Juni 2017

Gubernur dan Bupati Diminta Sosialisasi Empat Prioritas Pembangunan Desa

Ayo Bangun Desa - Pemanfaatan dana desa untuk pembangunan di pedesaan mampu mengurangi laju urbanisasi. Tidak hanya untuk membangun infrastruktur, dana desa juga mampu menyediakan lapangan pekerjaan.
“Kota-kota besar sudah sangat padat. Jika tidak punya keterampilan, tidak seindah yang dibayangkan. Gunakan dana desa untuk bangun desa,” kata Menteri Eko Putro Sandjojo, di Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Menurut Menteri Eko, Peningkatan sumber daya ekonomi di pedesaan, menjadi jawaban untuk mengatasi derasnya perpindahan warga desa ke kota. Dirinya pun menekankan pentingnya implementasi empat program prioritas pembangunan desa. Hal tersebut perlu dilakukan sebagai upaya akselerasi pembangunan pedesaan.

“Tahun ini pemerintah fokus pada empat program prioritas untuk kurangi laju urbanisasi. Keempatnya yaitu menentukan Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung air desa, dan membuat sarana olahraga desa,"Katanya Mendes PDTT.

Program Prukades akan menciptakan klasterisasi produk unggulan desa hingga mendorong peningkatan skala produksi. Dengan demikian, lanjutnya, pengusaha pascapanen termotivasi masuk ke desa. 


Menteri Eko mencontohkan, seperti di wilayah Telang di Kabupaten Musi Banyuasin yang telah fokus pada pengembangan padi. BULOG pun berinvestasi untuk penyediaan sarana pengeringan padi.

“Optimalisasi peran BUMDes juga akan hasilkan lapangan kerja. Salah satunya yang kini terus dikembangkan, yakni pengelolaan Desa Wisata. Dengan membangun infrastruktur wisata dan homestay, tentu itu akan memberikan pekerjaan untuk masyarakat desa juga,” ujar Menteri Eko.

Untuk terus menekan arus urbanisasi, Menteri Eko pun meminta agar empat program prioritas pembangunan desa terus disosialisasikan. Perlu ada keterlibatan Gubernur, Bupati, hingga media massa. Tidak hanya sosialisasi, pengawasan penggunaan dana desa pun juga memerlukan keterlibatan semua pihak, utamanya masyarakat.(Diolah dari sumber Kemendesa PDTT)

Jumat, 19 Mei 2017

Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa yang Tidak Melapor akan Direviewed

Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.

 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.


"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Baca: Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)

Senin, 20 Maret 2017

Antara Sarapan Dana Desa dan Minimnya Pendamping

Ayo Bangun Desa - Pemprov Kalimantan Timur menghendaki serapan dana desa 2017 mencapai 100 persen, namun di sisi lain jumlah pendamping desa baik yang ditempatkan di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga lokal desa terlalu minim.
Tugas pendampingan adalah menyukseskan penggunaan dana desa dari APBN agar tepat sasaran, sehingga keberadaannya menjadi penting karena selain mengawal proses perencanaan juga akan mengawal proses di lapangan hingga pada laporan pertanggungjawaban.

Berdasarkan hasil perpanjangan kontrak Pendamping Desa pada Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) untuk Provinsi Kaltim, baru terdapat 163 pendamping, padahal idealnya harus ada 521 pendamping mulai tingkat kabupaten hingga lokal desa.

Tugas pendampingan adalah menyukseskan penggunaan dana desa dari APBN agar tepat sasaran, sehingga keberadaannya menjadi penting karena selain mengawal proses perencanaan juga akan mengawal proses di lapangan hingga pada laporan pertanggungjawaban.

Kebutuhan Pendamping P3MD 2017 untuk Kaltim yang sebanyak 521 orang itu terdiri dari 49 Tenaga Ahli (TA) untuk ditempatkan di tingkat kabupaten.

Masing-masing kabupaten idealnya terdapat tujuh TA, sehingga dari tujuh kabupaten yang ada di Kaltim, maka akan diperoleh sebanyak 49 TA.

Kemudian di Kaltim terdapat 84 kecamatan. Masing-masing kecamatan setidaknya memiliki tiga Pendamping Desa (PD) sehingga paling tidak dibutuhkan 252 PD untuk tingkat kecamatan.

Selanjutnya ada 841 desa di kaltim. Dalam aturan yang ada, satu Pendamping Lokal Desa (PLD) melakukan pendampingan pada 3 sampai 4 desa (tergantung jarak dan kondisi), sehingga minimal seharusnya dibutuhkan sebanyak 220 PLD.

Sementara kondisi sekarang, sesuai hasil penandatanganan kontrak Pendamping P3MD yang dilakukan Kamis (9/3), Provinsi Kaltim baru terdapat 163 pendamping yang terdiri 21 TA, 55 PD, dan 87 PLD.

"Jelas ada korelasinya antara serapan dana desa dan jumlah pendamping yang ada. Apalagi dana desa 2017 sudah naik menjadi Rp692,42 miliar, tentu selain jumlah pendamping harus ideal, pendampingnya juga harus profesional," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim Moh Jauhar Efendi.

Untuk itu, pihaknya segera mengirim surat kepada Kemdes PDTT guna meminta dilakukan perekrutan Pendamping P3MD yang baru di Kaltim, mengingat pendampingan merupakan hal yang penting untuk mengawal pemanfaatan dana desa.

Ia tidak ingin serapan dana desa 2016 lalu yang kurang maksimal kembali terulang di tahun ini. Salah satunya akibat kurangnya pendampingan, sehingga tahun ini perlu dimaksimalkan pendampingannya.

Bagi pendamping yang sudah bertugas, ia minta tiga hal, yakni meningkatkan kapasitas diri terkait regulasi, melakukan koordinasi dengan aparatur mulai tingkat desa hingga kabupaten, dan intensif melakukan komuniksi kepada masyarakat hingga aparaturnya guna mempermudah pendampingan.

Bermanfaat Besar


Meski serapan dana desa 2016 kurang maksimal, namun Jauhar mengaku bahwa tahun lalu terdapat 2.597 unit sarana dan prasarana (sapras) yang berhasil dibangun oleh ratusan desa di Kaltim, sehingga ia menilai saparas tersebut manfaatnya sangat besar bagi masyarakat desa.

"Pemanfaatannya antara lain mencukupi kebutuhan air bersih, membangun akses jalan pertanian, tercukupinya sarana kesehatan, pendidikan, dan sejumlah manfaat lainnya," ujarnya.

Penggunaan dana desa merupakan kewenangan pemerintah desa bersama masyarakat, sehingga desa bebas menggunakan anggaran dari APBN tersebut untuk kegiatan apapun, sepanjang bertujuan menunjang pengembangan desa dan harus berdasarkan hasil musyawarah desa.

Memang lanjutnya, dalam aturan sudah ditetapkan penggunaan dana desa diprioritaskan dua hal, yakni pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, namun dari masing-masing item itu memiliki sub yang penjabarannya sangat luas, sehingga pemanfaatannya menjadi fleksibel.

Secara umum, hasilnya kini sudah bisa dinikmati masyarakat baik berupa pembanguna jalan pertanian, jalan lingkungan, sarana air bersih, listrik, pembangunan gedung sekolah, maupun bangunan kesehatan.

Namun diakuinya serapan dana desa pada 2016 masih belum 100 persen karena berbagai sebab, sehingga ia meminta kepada pihak terkait di kabupaten, camat, aparatur desa, hingga para pendamping desa mampu mengoptimalkan DD 2017 agar bisa terserap 100 persen.

Pada 2016 dana desa untuk 836 desa di Provinsi Kaltim senilai Rp540,7 miliar, namun berdasarkan data yang ada, anggaran yang berhasil dimanfaatkan senilai Rp343,98 miliar untuk berbagai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Pemanfaatannya antara lain untuk pengadaan dua unit Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) dan jaringan kabelnya dengan nilai Rp281,34 juta, pembangunan 20 unit Pondok Bersalin Desa (Polindes) pada 20 desa dengan total senilai Rp2,342 miliar.

Kemudian untuk pembangunan sebanyak 62 unit Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pada 62 desa dengan total senilai Rp8,416 miliar, 66 unit tempat pengolahan sampah senilai Rp376,38 juta, 57 unit gedung TK/PAUD senilai Rp10,44 miliar.

Bertambahnya sapras di desa-desa tersebut tentu berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat. Apalagi pendapatan desa bukan hanya dari DD, tetapi ada juga dari alokasi dana desa (ADK) kabupaten, sumbangan pihak ketiga, dan sumber lainnya sehingga semuanya bisa digunakan untuk meningkatkan potensi lokal desa.

Tidak Cairkan

Pada 2016 terdapat 18 desa di Kaltim tidak bisa mencairkan dana desa karena beberapa hal, di antaranya ada kepala desa yang takut menghadapi persoalan hukum, belum adanya laporan tahun sebelumnya, dan masalah lainnya.

Menurut Alwani, Kepala Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) Provinsi Kaltim, sebanyak 18 desa di Kaltim yang tidak bisa menggunakan dana desa 2016 adalah 12 desa di Kabupaten Paser, dua desa di Berau, dua desa di Kutai Barat, dan dua desa di Kabupaten Kutai Timur.

Menurut Alwani, permasalahan umum sehingga desa tidak bisa menggunakan dana desa antara lain tidak maksimalnya wewenang pendamping dalam fungsi pengawasan dan penggunaan dana, kemudian tidak adanya pengawasan melekat dan audit dari kecamatan dan kabupaten terkait penggunaan dana desa.

Sedangkan permasalahan khusus antara lain di Paser karena ketidakmampuan kades membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran 2015. Di Kutai Barat ada kades yang menolak menandatangani laporan penggunaan dana desa.

Sementara Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim Musa Ibrahim menilai, untuk memaksimalkan penggunaan DD dan agar tepat sasaran, harus dilakukan pengawasan melekat oleh aparatur tingkat kecamatan, kabupaten, hingga DPRD setempat.

Untuk tingkat kecamatan, maka camat harus membuat tim khusus dalam bentuk surat keputusan (SK) yang tugasnya melakukan pengawasan, di tingkat kabupaten adalah intansi terkait, bahkan bupatinya, sedangkan dari sisi legislasi adalah pengawasan dari DPRD.

Pihak yang memiliki peran melakukan pengawasan penggunaan maupun serapan DD dari APBN bukan hanya masyarakat dan aparatur terkait, namun semua anggota DPRD juga memiliki peran yang sama agar pemanfaatanya tepat sasaran.

"Saat menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Barat, ke DPMPD Kaltim, salah satu yang saya sampaikan adalah perlunya peran DPRD melakukan pengawasan dana desa," tutur Musa.

Terkait dengan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik berkaitan dengan dana desa, maka pembangunan dari pinggiran (desa) merupakan hal prioritas.

Secara garis besar, ada dua hal pokok yang disampaikan saat menerima kunjungan DPRD Kutai Barat, yakni perlunya peran aktif DPRD dalam melakukan pengawasan atas serapan dana desa agar bisa mencapai 100 persen.

Hal ini sejalan dengan salah satu fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD, sehingga semakin banyaknya pihak yang melakukan pengawasan, maka akan berdampak pula pada semakin minimnya kemungkinan adanya penyalahgunaan dana desa.

Penggunaan dana desa berdasarkan aturan yang berlaku, hanya boleh digunakan untuk dua kegiatan, yakni pembangunan desa dan untuk pemberdayaan masyarakat desa.

Namun penjabaran dua hal ini sangat luas sehingga penggunaannya juga fleksibel, sepanjang tidak lepas dari aturan dan ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah desa.

Selain kepada DPRD, Musa juga berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Barat selaku pihak eksekutif, terus mendorong pembangunan desa/kampung menjadi desa yang maju, terlebih bisa mandiri.

Untuk dapat mengubah desa tertinggal menjadi maju dan yang maju menjadi mandiri, maka perlu menitik beratkan pola pembangunan desa dengan mengutamakan potensi lokal, termasuk pembangunan yang bertumpu pada kawasan perdesaan dengan memaksimalkan penggunaan dana desa.

Optimalisasi dana desa sangat penting mengingat kondisi keuangan Pemprov Kaltim dan Pemkab di Kaltim Kutai kini dalam kondisi defisit, sehingga DD bisa menjadi sumber dana pembangunan di desa yang strategis.

Selain itu, jumlah pendamping desa juga perlu ditambah untuk memaksimalkan serapan dana desa. Sedangkan bagi pendamping yang bertugas, tentu harus memberi manfaat bagi masyarakat dan aparatur setempat, yakni sebagai pembawa informasi plus pemecah masalah, bukan sebaliknya.(*)

Antaranews.com

Selasa, 14 Maret 2017

Demi Masyarakat Desa, Mendes Siap Bersih-Bersih

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, PDTT Eko Putro Sandjojo menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan pelayanan publik bersih di lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Jalan Desa/Ilustrasi
Mendes Eko menginstruksikan jajaran Kemendesa agar tidak bermain-main dengan berbagai program dan proyek untuk masyarakat desa. “Kalau ada yang masih main-main dengan proyek dan program di sini, saya tidak segan untuk bersih-bersih. Ini demi masyarakat desa,” ujarnya beberapa waktu lalu, di Jakarta. 

Dia menjelaskan Kemendes PDTT dibentuk sebagai komitmen Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Komitmen tersebut harus dimaknai jika pemerintah saat ini berusaha secara sungguh-sungguh untuk menyejahterakan masyarakat desa yang selama ini selalu terpinggirkan.

Oleh karena itu, Eko Sandjojo meminta semua stake holder desa dari level Kemendes PDTT hingga pemerintah desa untuk bersungguh-sungguh menjalankan program pembangunan perdesaan tanpa prilaku koruptif. “Masa untuk kehidupan masyarakat desa yang notabene masih susah dan terjerat garis kemiskinan kita masih tega memanfaatkan untuk kepentingan pribadi?” ujar Menteri Eko. 

Mendes mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan instrument pengawasan baik dari internal Kemendes PDTT maupun bekerja sama dengan pihak luar. Dia mencontohkan di internal Kemendes PDTT telah dibentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), sedangkan dari eksternal, pihaknya telah meminta KPK terlibat langsung dalam mengawasi pengelolaan dana desa.(*/ekosandjojo.id)