Rabu, 31 Mei 2017

Ahmad Erani Yustika Ditunjuk Jadi Plt Irjen Kemendes PDTT

Ayo Bangun Desa - Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP), Ahmad Erani Yustika resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). 
Foto: Kemendes PDTT 
Hal tersebut disampaikan langsung dalam surat perintah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo. Ia meyakini Ahmad Erani memiliki kapasitas yang mumpuni.

“Selain memiliki integritas tinggi, Pak Erani juga memiliki latar belakang akademis di bidang keuangan. Kami yakin beliau cocok mengisi posisi Plt Irjen,” ujarnya di Jakarta, Senin (29/5).

Menteri Eko menambahkan, dirinya saat ini juga menunjuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk menentukan Irjen definitif. Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh karyawan Kemendes PDTT untuk tetap fokus bekerja dalam percepatan pembangunan desa. Dirinya juga meminta agar mereka turut membantu memperlancar dan mempercepat proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

“Saya minta karyawan bekerja seperti biasa. Kalau benar tidak usah takut. Kalau ada hal-hal yang ditanya juga jangan ditutup-tutupi. Karena akan menghambat dan memperkeruh. Prosesnya menjadi lambat,” tegasnya.

Ia meminta agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Segala bentuk penyidikan, lanjutnya, diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya kembali menegaskan bahwa integritas adalah hal yang sangat penting.

“Kita sudah ada kesepakatan bersama sejak awal saya menjabat Menteri. Jika ada yang tersangkut kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka, kita berhentikan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Irjen, Ahmad Erani mengakui, tim Inspektorat Jenderal di bawah pimpinan Sugito telah memberikan investasi bagus untuk kementerian. Menurutnya, selama 9 hingga 10 bulan terakhir, Kemendes PDTT sangat konsentrasi melakukan perbaikan tata kelola kementerian.

“Kita semua Eselon I berjibaku untuk melakukan perbaikan tersebut. Hasilnya sudah sama-sama kita lihat. Kita ketahui sudah banyak kemajuan. Kami sebagai Plt akan meneruskan sambil menelaah kembali hal-hal yang bisa kita perbaiki,” ujar Erani.(*)

Kemendes PDTT 

Potong Dana Desa, Oknum Pegawai Kantor Camat Ditangkap Saber Punggli

Ayo Bangun Desa - Tim Saber pungli Aceh Besar yang dipimpin Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap seorang oknum pegawai kantor Kecamatan Ingin Jaya yang diduga melakukan pungutan liar terhadap terhadap Bendahara Desa Dham Pulo, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (30/5).

Seperti dikutip dari  AJNN, oknum PNS itu tercatat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Mukim Gampong (PMMG) di Kantor Camat ingin Jaya berinisial IKR (41). Ia diduga telah melakukan pungutan liar terhadap dana desa yang dipotong melalui Bendahara Gampong di Kecamatan Ingin Jaya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan membenarkan adanya penangkapan itu. Penangkapan dilakukan di Kantor Kecamatan Ingin Jaya.

"Pelaku ditangkap berdasarkan infomasi masyarakat tentang adanya pungutan liar pemotongan dana gampong melalui bendahara gampong saat pengembalian berkas Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana gampong tahun 2017," kata Goenawan.

Dia menambahkan setelah dilakukan observasi dan pengintaian oleh Tim Saber Pungli Aceh Besar, kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap IKR di Kantor Camat Ingin Jaya.

"Pelaku mengakui telah mengeluarkan kwitansi kepada bendahara gampong, lalu menerima uang sebanyak Rp 10 juta dari bendahara gampong selaku saksi korban," kata Goenawan.

Pelaku, kata Goenawan, juga mengakui uang sebesar Rp 10 juta yang diterima dari tiap desa dilakukan atas permintaan pelaku sendiri tanpa ada dasar hukum.

"Pengakuannya pelaku ketika ditangkap uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membayar kredit di BPRS, tapi pelaku tidak dapat menunjukan buktinya," katanya.

Dalam OTT itu, tim saber pungli juga menyita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu rupiah dengan total Rp 14 juta, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, dan satu lembar kwitansi.

"Pelaku juga mengaku telah melakukan transaksi sebanyak 10 desa. Seluruh barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Aceh Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Pol. Goenawan.

Mendes Klaim Dana Desa Tingkatkan Kualitas Hidup Rakyat

Ayo Bangun Desa - Menteri Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengklaim program dana desa yang digulirkan sejak 2015 berhasil meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Eko, hal itu tercermin dari masifnya pembangunan infrastruktur di daerah yang dibiayai oleh dana desa. 
Mendes PDTT, Eko Putro Sandjojo 
Menurut dia, hingga saat ini, dana desa sudah digunakan untuk membangun 66 ribu kilometer jalan, 77 ribu unit MCK, 38 ribu unit turab penahan longsor, dan 12 ribu sekolah PAUD.

"Tahun lalu infrastruktur dasar meningkat cukup baik sehingga kualitas hidup masyarakat desa naik," kata Eko saat menjadi pembicara dalam sebuah acara diskusi di Sahid Sudirman Center, Jakarta, Selasa (30/5).

Perbaikan infrastruktur ini pun meningkatkan Indeks Desa Membangun. Kementerian PDT mencatat pada 2016 ada 11 ribu desa tertinggal yang naik kelas menjadi desa berkembang. Sebanyak tujuh ribu desa berkembang naik tingkat menjadi desa maju.

Eko menjelaskan infrastruktur menjadi ukuran Indeks Desa Membangun atau penetapan apakah sebuah desa tertinggal, berkembang, atau maju. Dia menyebutkan infrastruktur yang diukur di antaranya memiliki rumah sakit serta fasilitas kesehatan lain yang memadai, tersedia jaringan air bersih yang baik, memiliki sistem sanitasi, dan rasio jumlah sekolah sepadan dengan jumlah penduduk.


Pada 2017, pemerintah menggelontorkan anggaran untuk dana desa sebesar Rp 60 triliun. Angka itu meningkat dari anggaran tahun lalu sebesar Rp 46,9 triliun.

Eko juga menyebutkan ada perbaikan manajemen pengelolaan dana desa dari tahun ke tahun. Saat pertama kali diluncurkan pada 2015, hanya 80 persen dana desa yang terserap.

Namun, tahun lalu, serapan anggaran dari kabupaten ke desa meningkat menjadi 90 persen. Eko menyatakan capaian yang tidak maksimal pada tahun pertama lantaran perangkat desa belum memiliki perencanaan yang matang mengenai dana desa.

Eko menyebut, program dana desa ke depan tidak hanya ditargetkan memperbaiki kualitas hidup rakyat. "Tetapi juga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat desa secara signifikan," kata dia.(republika)

Selasa, 30 Mei 2017

BUMDes Kian Penting, Jadi Motor Perekonomian Desa

Tags
Badan Usaha Milik Desa  - Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) dinilai sangat strategis untuk memberdayakan dan menumbuhkan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pemerintah desa bersama masyarakat dapat mendirikan BUMDes yang sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa)
Melalui BUMDes, desa punya potensi dan peluang yang besar untuk meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat dan penggalian pendapatan asli desa (PADes). 


Belajar dari pengalaman lapangan, pendirian BUMDes yang didukung oleh masyarakat desa, rata-rata mudah tumbuh, berkembang dan maju. Kenapa masyarakat mendukung, karena mereka sudah paham maksud dan tujuan pendirian BUMDes.

Kehadiran Badan Usaha Milik Desa diatur oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.


Di dalam UU Desa tersebut, terdapat 4 pasal yang menjelaskan mengenai BUMDes, yang terdiri atas:
  • Pasal 87 Mengenai Semangat yang melandasi pendirian dan pengelolaan BUMDesa
  • Pasal 88 mengenai pendirian BUMDes
  • Pasal 89 mengenai Manfaat berdirinya BUMDes
  • Pasal 90 mengenai arah pengembangan bisnis BUMdes yang bermanfaat bagi masyarakat desa.
Dari pasal-pasal yang ada dalam UU No. 6/2014 tersebut, dapat disimpulkan bahwa BUMDes diharapkan dapat memegang peranan penting dalam pengembangan potensi desa secara kolektif untuk meningkatkan kesejahteraan warga desa dan PADes.(*)

Minggu, 28 Mei 2017

Menteri Desa Persilakan BPK Mengaudit Ulang Kementeriannya

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit ulang terhadap kementerian yang dipimpinnya.
Foto Ilustrasi: Ist
Hal ini disampaikan Eko sehubungan dengan bergulirnya kasus dugaan suap terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap Kemendes PDTT.

"Mengenai hasil opini BPK, saya serahkan kepada BPK apakah mau diaudit lagi, atau gimana," ujar Eko di kantornya di Kalibata, Jakarta Selatan, seperti dilansir kompas.com, Sabtu kemaren.

Namun demikian, menurut Eko, seluruh pegawai Kemendes telah bekerja keras. Upaya peningkatan integritas pegawai pun sudah dilakukan dengan berbagai cara.

(Baca: Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum)

Misalnya, dengan menggelar acara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP) dan KPK untuk memberikan arahan kepada semua jajaran eselon di Kemendes. Program ini juga sudah berjalan tiga kali dan menunjukkan hasil.

"Penyerapan anggaran kita terus naik dari 69 persen ke 94 persen. Mereka semua bekerja keras untuk mendapatkan predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), sayang ada cacat peristiwa ini," kata dia.

Selain itu, lanjut Eko, pihaknya sudah memberi keleluasaan kepada KPK untuk mengaudit seluruh satuan kerja di Kemendes kapan pun tanpa harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Saya juga rasakan dari kementerian kami sudah bekerja demikian keras," kata dia.

Eko berharap, tidak ada lagi pegawai Kemendes yang terlibat kasus korupsi.

"Kami berharap kejadian ini bisa membawa pelajaran buat kita smeua untuk kita bisa perbaiki lebih baik lagi," kata dia.(*)

Jumat, 26 Mei 2017

Irjen Ditangkap KPK, Mendes Hormati Proses Hukum

Ayo Bangun Desa  -  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, menyerahkan proses hukum atas penangkapan Irjen Kemendes, Sugito ke KPK. Sugito ikut ditangkap bersama dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 4 orang lainnya.
Ilustrasi: Save Desa
"Kita hormati hukum yang sedang berlaku dan berjalan di KPK," ujar Mendes Eko di kantornya, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (27/5/2017)

Namun Mendes tak mau berkomentar banyak terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Jumat (26/5). Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan karena auditor BPK kedapatan menerima suap terkait pemberian status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Kemendes.

"Saya tunggu keterangan resmi dari KPK saja, menghormati hukum dan prosedur KPK," sambugnnya.

Eko hanya menegaskan kementeriannya menggalakkan program bersih-bersih di internal. Sugito menurutnya menjadi salah satu pejabat yang aktif.

"Setahu saya Pak Gito termasuk orang yang aktif selama ini dalam program-program bersih-bersih ini makanya saya kaget juga dan saya bikin satgas pungli satgas reformasi juga atas inisiatif beliau, jadi saya dukung. Mudah-mudahan cuma diminta jadi saksi tapi apapun yg dilakukan KPK harus kita dukung dan saya mengikuti hukum yang berlaku di KPK," imbuh Eko.

Total ada 7 orang yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang pecahan rupiah. Namun belum disebutkan besaran uang diduga suap.(Detik.com)

Kamis, 25 Mei 2017

Selewengkan Pendapatan Asli Desa Kades Ditangkap

Ayo Bangun Desa - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. 
Ilustrasi: Penyelewengan Dana Desa
Salah satu sumber pendapatan desa diperoleh dari Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari atas hasil usaha desa, swadaya dan partisipasi masyaraka desa, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa (PADes). 
Gara-gara tidak memasukkan pendapatan asli desa ke APBDes, seorang kepala desa (Kades) ditangkap oleh penegak hukum. 

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Yogyakarta, menahan Kepala Desa Bunder, Kecamatan Patuk, Kabul Santosa, tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (ABPDes) Bunder.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho menyampaikan, penahanan terhadap Kabul Santoso di Lapas II A Yogyakarta, atau lapas Wirogunan dilakukan Senin (22/5/2017).

Proses penahanan, sambung Wibowo, berdasarkan hasil penyelidikan tahap dua. "Setelah semuanya dicek, Pak Kabul dilakukan penahanan sejak hari Senin kemarin sampai 20 hari ke depan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (23/5/2017).

Dari hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan tindak pidana korupsi APBDes dengan modus tidak memasukkan pendapatan asli desa ke kas desa. Ia memasukkan uang tersebut ke dalam kekayaan pribadinya.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY mencatat, total kerugian mencapai Rp 137,9 juta.

"Dalam APBDes itemnya banyak mirip APBD, nah salah satu modusnya tidak memasukkan pendapatan asli ke kas desa, tetapi malah masuk ke pendapatan pribadinya," bebernya.

Nugroho mengaku pihaknya belum bisa memastikan kapan pelimpahan berkas ke pengadilan Tipikor Yogyakarta. Namun ditargetkan sebelum masa penahanannya habis, berkas sudah dilimpahkan.


(Baca: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa) 

"Paling tidak seminggu sebelum habis akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," imbuhnya.

Ia mengaku, kasus korupsi di desa karena ada dua kemungkinan yakni penyimpangan administrasi dan hukum. Selain itu, pengawasan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kurang berjalan dengan baik.

Beitupun dengan kualitas SDM di desa masih kurang cakap dalam mengelola anggaran. "Saat kami melakukan sosialisasi di desa, ada keluhan dari desa terkait kurangnya fasilitator desa untuk pendampingan pengelolaan dana desa," ucapnya.

Penasehat hukum Kabul Santosa, Suraji Notosuwarno mengaku sudah mengajukan surat penahanan, namun ditolak. "Upaya penangguhan penahanan dilakukan karena klien kami masih memiliki tanggung jawab sebagai kepala desa," bebernya.

Kliennya, lanjut dia, tidak berupaya melakukan korupsi. Namun karena minimnya pengetahuan tentang pengelolaan anggaran, terjadi kesalahan dalam pengelolaan anggaran.(*)

Selasa, 23 Mei 2017

Korupsi Bukan Rezeki Halal, Share Agar Semua Orang Tahu

Minimnya pemimpin yang dapat dijadikan teladan, menyebabkan negeri ini sulit untuk terbebas dari jerat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Ditambah lagi dengan gaya dan pola hidup mereka yang serba konsumtif, semua serba uang.
Hasil Korupsi Bukan Rezeki/Ilustrasi: IST 
Pemimpin adalah pelayan, pengayom dan panutan bagi orang yang dipimpinnya, tempat mereka mengambil iktibar. Pada realitanya, rakyat dipaksa harus melayani pemimpinnya mulai dengan uang seribu sampai milyaran rupiah. 

Pun demikian adanya, sebagai warga negara yang baik kita tidak boleh persimis. Masyarakat harus melawah atas keserakahan mereka dengan cara apapun yang tidak melanggar hukum. 

Menurut guruppkn.com, banyak cara yang dapat kita terapkan untuk dapat memberantas korupsi. Mulai dari hal yang paling kecil yaitu diri sendiri, sampai ke tingkat Negara.

Berikut 6 langkah Pemberantasan Korupsi:
  • Membangun Supremasi Hukum dengan Kuat: Hukum adalah pilar keadilan. Ketika hukum tak sanggup lagi menegakkan sendi-sendi keadilan, maka runtuhlah kepercayaan publik pada institusi ini. Ketidak jelasan kinerja para pelaku hukum akan memberi ruang pada tipikor untuk berkembang dengan leluasa. Untuk itu sangat perlu dilakukan membangun supremasi hukum yang kuat. Tidak ada manusia yang kebal hukum, serta penegak hukum tidak tebang pilih dalam mengadili.
  • Menciptakan Kondisifitas Nyata di Semua Daerah: Salah satu rangsangan tumbuhnya tipikor dengan subur adalah kondisifitas semu di suatu wilayah otonom. Kondusifitas yang selama ini dielu-elukan adalah kondusifitas semu belaka. kejahatan korup terus tumbuh dengan subur tanpa ada yang menghentikannya. bagaimana suatu daerah otonomi semestinya dikatakan kondusif? yakni daerah yang terbebas dari penyakit tipikor, bersih penyelewengan serta tidak ada lagi tindak kejahatan yang merugikan bangsa dan negara.
  • Eksistensi Para Aktivis: Para aktifis seperti LSM harus gencar menyerukan suaranya untuk melawan korupsi. Disini, peran aktif para aktifis sangat diharapkan.
  • Menciptakan Pendidikan Anti Korupsi: Upaya pemberantasan korupsi melalui jalur pendidikan harus dilaksanakan karena tidak bisa dipungkiri bahwa pendidikan merupakan wahana yang sangat startegis untuk membina generasi muda agar menanamkan nilai-nilai kehidupan termasuk antikorupsi.
  • Membangun Pendidikan Moral Sedini Mungkin: Mengapa banyak pejabat Negara ini yang korupsi? Salah satu jawabannya karena mereka bermoral miskin, bertabiat penjahat dan tidak bermartabat. Jika seseorang memiliki moral yang rendah, maka setiap gerak langkahnya akan merugikan orang. Oleh karena itu sangat penting sekali membekali pendidikan moral pada generasi muda.
  • Pembekalan pendidikan Religi yang Intensif: Semua agama mengajarkan pada kebaikan. Tidak ada satupun agama yang menyuruh kita berbuat untuk merugikan orang lin, seperti korupsi. Peran orang tua sangat berpengaruf untuk menumbuhkan kesadaran religi pada anak agar kelak saat dewasa memiliki moral dan mentalitas yang baik.
Semoga enam langkah pemberantasan korupsi ini dapat menambah pengetahuan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan korupsi. "Korupsi bukan rezeki halal manusia"!

Senin, 22 Mei 2017

Mendes Minta Kepala Daerah Dorong Pembangunan Desa

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengajak kepala daerah membangun Indonesia lewat daerah. Mereka harus mampu menciptakan suasana kondusif di daerah saat isu-isu SARA dan radikalisme berkembang belakangan ini.
Metal Baru  Berdesa/Ilustrasi
Eko mengatakan, Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.


Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5).

Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia. Negara-negara tersebut dikatakan butuh 100 tahun lagi untuk ‘rebuid’ pada kondisi awal.

“Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita. Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI,” tambah dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah tertinggal.


Makanya, Mendes Eko juga mengajak agar kepala daerah ini ikut serta aktif dalam program pengembangan desa. Dengan menumbuhkan tenaga kerja aktif di wilayah desa, setidaknya pendapatan rata-rata mereka Rp 2 juta per bulan, maka sumbangsihnya akan sangat besar.

“Pada 10 tahun ke depan, angkatan kerja aktif di Indonesia pada angka 200 juta. Bila ada 100 juta orang di desa dengan pendapatan mereka Rp 2 juta maka desa punya tingkat konsumsi Rp 1000 triliun per bulan, atau Rp 12 ribu triliun per tahun,” kata dia.(*)

Kemendagri.go.id

Menteri Desa: Sisa Waktu Indonesia Maju, Tinggal 22 Tahun Lagi

Ayo Bangun Desa - Indonesia diprediksi akan menjadi salah satu negara dengan kekuatan ekonomi terbesar ketiga atau keempat di dunia pada ulang tahunnya yang ke-100 tahun.
Ilustrasi: Desa Masa Depan
Hal itu dikatakan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo, di kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kementerian Dalam Negeri, Jalan Taman Makam Pahlawan Nomor 8, Jakarta Selatan, Senin (22/5/2017).

"Jadi tinggal 22 tahun lagi kita bisa menjadi negara maju. Tidak ada rakyat miskin dan desa tertinggal," kata Eko.

Hanya saja, kata Eko, prediksi tersebut bisa saja meleset jika Indonesia yang akan berulang tahun ke-72 pada Agustus nanti masih terpecah belah oleh isu SARA.

"Semua sia-sia kalau kita terpecah belah. Kebinekaan kita terganggu isu SARA yang timbul dan Indonesia tidak bertahan sebagai NKRI. Sekarang kita sedang dites dengan isu SARA dan Radikalisme," kata Eko.


Ia mencontohkan, sejumlah negara di Timur Tengah porak-poranda imbas dari konflik SARA. Padahal, produk domestik bruto per-kapita negara-negara itu jauh lebih tinggi dibanding Indonesia.


"Setelah negara tersebut pecah, hancur, akan butuh 100 tahun lagi untuk rebuild. Karenanya, ini menjadi tugas bersama agar isu tersebut tidak muncul, demi mencapai tujuan negara kita," kata dia.

Karena itu, demi mensejahterakan seluruh masyarakat, Presiden Joko Widodo telah memberi instruksi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur yang dimulai dari daerah pinggiran Indonesia, dengan memperkuat desa dan daerah.

"Indonesia sebagai negara maju dan besar. Tapi faktanya masih ada banyak rakyat kita digaris kemiskinan dan 45 persen hdup di desa tertinggal," ungkap dia.(Sumber: Kompas)

10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades

Berikut 10 Resep Pengunaan Dana Desa untuk Kades:
  1. Proses perencanaan dari awal yaitu melakukan perumusan RPJMDes sesuai Visi dan Misi Kades. 
  2. Melibatkan semua unsur/tokoh desa di setiap perencanaan.
  3. Menampung semua aspirasi/ide dari masyarakat sebelum melakukan penetapan prioritas setiap tahunnya.
  4. Berkolaborasi dan bersinergi dengan baik antara (BPD), tokoh, dan unsur lainnya dalam menjalankan kegiatan-kegiatan di desa.
  5. Transparan/terbuka setiap pengunaan dana desa dan sesuai peraturan yang berlaku.
  6. Berkonsultasi sesering mungkin dengan orang-orang yang memahami penggunaan dana desa.
  7. Selalu mengedepankan musyawarah dalam pemecahan setiap permasalahan yang terjadi di Desa.
  8. Peningkatan kapasitas bagi semua aparatur desa.
  9. Penggunaan dan pertanggung jawaban dana desa sesuai prosedur yang berlaku.
  10. Setiap SK aparatur desa termuat tugas dan fungsi masing-masing.
10 resep penggunaan dana desa diatas ditulis oleh seorang pendamping desa berdasarkan pengalaman-pengalaman dalam mendampingi desa, pemerintah desa dan dana desa.

Bagi kawan-kawan yang ingin berbagi pengalaman pedampingan desa, bisa dikirim melalui email: desabangundesa@gmail.com.

Semoga bermanfaat.

Minggu, 21 Mei 2017

BPKP Persiapkan Aplikasi SIA BUMDes

Tags
Badan Usaha Milik Desa - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang ada di desa yang di bentuk oleh pemerintahan desa bersama masyarakat desa melalui musyawarah desa. Untuk memperkuat tatakelola keuangan BUMDes yang makin Transparan, BPKP telah mempersiapkan aplikasi SIA BUMDes.
Aplikasi SIA BUMDes
Saat ini sudah terdapat belasan ribu desa yang membentuk Badan Usaha Milik /BUM Desa. Di samping SISKEUDES, BPKP bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUM Desa) pada akhir Tahun 2016.

SIA BUM Desa dikembangkan untuk membantu pengelola operasional BUM Desa dalam pengelolaan transaksi akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan laporan kinerja BUM Desa. Pada tahap awal pengembangan, SIA BUM Desa telah diimplementasikan pada 15 BUM Desa di Provinsi Bali.

Fitur-fitur yang ada dalam kedua sistem tersebut dibuat sederhana dan user friendly untuk menyikapi kondisi desa yang bervariasi dan memudahkan implementasinya. Dengan satu kali proses penginputan sesuai dengan transaksi yang ada, SISKEUDES dan SIA BUM Desa dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain dari sisi kemudahan, keduanya juga dilengkapi dengan Sistem Pengendalian Intern (Built-in Internal Control) dan didukung dengan Petunjuk Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi. BPKP mendorong APIP untuk ikut serta dalam Satuan Tugas Pemerintah Daerah dalam implementasi SISKEUDES.

Baca juga,  Cara Penggunaan Aplikasi Ruang Desa.

Sebagai upaya nyata untuk meningkatkan kapabilitas APIP, BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan keuangan desa melalui penyelenggaraan bimbingan teknis dan Focus Group Discussion (FGD) serta monitoring bersama atas penyaluran dan penggunaan dana desa setiap triwulan.

Di samping itu, BPKP juga bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPK dalam melakukan workshop peningkatan kapabilitas APIP dan Unit Layanan Pengadaan serta membantu Kementerian Keuangan dalam mengidentifikasi permasalahan penyaluran dan penggunaan dana desa.(*)

2019 Diharapkan Seluruh Desa Sudah Menggunakan Aplikasi Siskeudes

Ayo BangunDesa - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lainnya yang terdiri dari Inspektorat Kementerian/Lembaga/Pemda kembali meneguhkan tekadnya untuk mengawal keuangan desa agar proses pembangunan desa lebih akuntabel sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Foto Ilustrasi: infest.or.id
Penegasan itu terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2017 yang akan diselenggarakan di Jakarta, tanggal 18 Mei 2017. Acara tersebut akan dihadiri Presiden RI dengan peserta dari APIP Kementerian/Lembaga dan Pemda, serta perwakilan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa.

Survei yang dilakukan BPKP pada akhir Tahun 2014 menunjukkan bahwa kondisi desa bervariasi mulai dari pemerintah desa yang minim sarana prasarana karena kendala suppay listrik, hingga pemerintah desa yang sudah maju karena telah berbasis teknologi (web/internet). Kualitas SDM rata-rata belum memadai (belum memahami pengelolaan keuangan), karena tingkat pendidikannya yang bervariasi.

Baca: Terapkan SisKeuDes, Kades Diminta Rekrutmen Sarjana Desa.

Di samping itu, masih terdapat desa yang belum menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, belum memiliki prosedur yang dibutuhkan untuk menjamin tertib administrasi dan pengelolaan keuangan serta kekayaan milik desa, serta belum menyusun laporan sesuai ketentuan. Evaluasi APBDesa juga belum didukung kesiapan aparat kecamatan serta pengawasan belum didukung SDM memadai di tingkat APIP Kabupaten/Kota.

BPKP melakukan sinergi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengendalian internal pengelolaan keuangan desa melalui pengembangan aplikasi sistem pengelolaan keuangan desa dan peningkatan kapabilitas APIP dalam pengawalan keuangan desa.

Bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP telah mendorong akuntabilitas pengelolaan keuangan desa dengan mengembangkan aplikasi tata kelola keuangan desa melalui Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Hingga saat ini, tingkat implementasi SISKEUDES sudah mencapai 33,17% atau 24.863 dari 74.954 desa di seluruh Indonesia hingga diharapkan Tahun 2019 seluruh desa sudah menggunakan aplikasi tersebut.

Dalam rangka mendorong implementasi SISKEUDES secara penuh, BPKP berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri c.q. Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memfasilitasi implementasi aplikasi SISKEUDES secara bertahap. Selain itu, BPKP juga berkoordinasi dengan KPK menghimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengimplementasikan aplikasi SISKEUDES.

Penyebarluasan aplikasi tersebut dilakukan BPKP bekerja sama dengan beberapa perguruan tinggi dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Bagi daerah yang sudah mengimplementasikan SISKEUDES, BPKP bersama The World Bank (Bank Dunia) telah memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi.

Keterangan tersebut, sebagaimana disampaikan dalam pers release, Biro Hukum dan Humas BPKP dan Tim Komunikasi Pemerintah Kemkominfo.(*)

Jumat, 19 Mei 2017

Penyelewengan Dana Desa, Pendamping Desa yang Tidak Melapor akan Direviewed

Alokasi dana desa terus meningkat setiap tahun, agar penggunaan dana tepat sasaran, efektif dan efesien. Semua pihak diharapkan ikutserta mengawasinya, terutama pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa.
Pendamping Desa/Ilustrasi
Karena, sesuai roh dari UU Desa, pembangunan desa menitikberatkan pada peran serta masyarakat dalam keseluruhan proses pembangunan.

 
Untuk mengoptimalkan pengawasan dana desa. Menteri Desa PDTT telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa.  Seperti disampaikan melalui twitternya.

Mendes Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.


"Menteri Desa PDTT juga memimta agar para pendamping desa secara aktif melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan dana desa."

Pendamping desa harus secara aktif mengawasi, mengingatkan kades dan melaporkan ke Satgas Dana Desa yang diketuai oleh mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Saman Riyanto.

Baca: Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Kalau ada penyewengan dana desa dan pendamping desa tidak melapor dan mengawal. Anda (pendamping desa) akan direviewed. Kinerja pendamping akan dievaluasi.(*)

Beri Efek Jera, Mendes PDTT Minta Penyeleweng Dana Desa Ditindak Tegas

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, meminta kepada penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan penyelewengan dana desa. Laporan-laporan tersebut telah disampaikan oleh Satgas Dana Desa ataupun Satgas lain yang terdapat di sejumlah kementerian terkait.

"Setiap penyimpanan harus ditindak tegas supaya ada efek jera. Kita juga harus munculkan efek pencegahan kepada pejabat-pejabat desa lainnya untuk tidak melakukan penyimpangan terhadap pemanfaatan dana desa," kata Menteri Eko saat Rakornas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2017 di Kantor BPKP, Jakarta, Kamis (18/5).

Dirinya mengungkapkan, selama tahun 2016 lalu terdapat 932 laporan pengaduan masyarakat terhadap pelanggaran penyalahgunaan dana desa yang masuk di Kemendes PDTT. Dari angka tersebut, lanjutnya, terdapat lebih dari 200 laporan pengaduan yang sudah diserahkan ke KPK dan 167 laporan diserahkan ke kepolisian.

"Yang berhasil masuk meja hijau dan telah divonis hanya 67 orang. Hanya karena jumlahnya 67 orang, kami khawatir pejabat desa lainnya akan mengikuti jejak mereka. Oleh karena itu, kami mohon agar ditindaklanjuti. Bukan masalah nilai yang dikorupsi, namun memberi efek jera agar tidak turut diulang oleh pejabat-pejabat desa lainnya," tegasnya.

Untuk terus meningkatkan pengawasan dana desa, Menteri Eko telah menunjuk mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Riyanto, untuk memimpin Satgas Dana Desa. Dirinya berharap pengawasan dana desa menjadi lebih efektif. Menteri Eko juga meminta inspektorat daerah di Kabupaten/ Kota turut serta membantu mengawal dana desa.

"Yang paling penting adalah pengawasan masyarakat dan pengawasan media. Dengan semakin banyak keterlibatan masyarakat, pejabat desa nantinya akan mikir untuk melakukan tindakan penyalahgunaan dana desa," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK akan mendorong APIP untuk makin gencar mengawasi penggunaan dana desa. Dirinya juga mendorong agar masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan dana desa di daerahnya masing-masing.

"Yang paling penting kalau terkait dana desa sebenarnya adalah masyarakat. Kita harus dorong bersama untuk membantu mengawasi karena masyarakatlah yang benar-benar ada di lokasi. Masyarakatlah yang tahu dana desa digunakan untuk apa. Jadi, ketika masyarakat mengetahui adanya penyimpangan itu, silahkan lapor," katanya.

Marwata menambahkan, dirinya mendukung apabila pejabat desa dapat langsung diberhentikan jika terbukti menyelewengkan dana desa. Ia membandingkan jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan. Dirinya menyontohkan, jika ada pejabat desa melakukan tindak korupsi sebesar Rp 50 juta, lalu diselesaikan di pengadilan, maka bukan tidak mungkin anggaran yang dikeluarkan meningkat hingga ratusan juta.

"Biayanya mahal, padahal penyimpangannnya kecil. Jadi, berhentikan saja pejabatnya kalau itu menyangkut integritas. Kalau ada kerugian, segera kembalikan. Kemendes PDTT dan Kemendagri bisa berkoordinasi dengan BPKP untuk mengevaluasi peraturan terkait pemberhentian kepala desa," katanya.(*)


Kemendesa PDT

Ini Pesan Jokowi ke Kades: Gunakan Dana Desa Secara Efektif dan Efesien

Ayo Bangun Desa - Dana yang dianggarkan untuk membangun desa tidaklah sedikit, bahkan terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2015 sebanyak Rp20 triliun, lalu naik jadi Rp47 triliun pada tahun 2016.
Ilustrasi: Dana Desa
Berapa dana desa yang dianggarkan untuk tahun 2017 ini? Rp60 triliun. Enam puluh triliun rupiah! Besar sekali.

Kemarin, dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah di Jakarta, saya ingatkan agar para kepala desa mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.


Rp60 triliun itu bukan uang sedikit. Bisa menjadikan desa kita baik, tapi juga bisa menjadikan kepala desa tersangka kalau cara-cara pengelolaannya tidak baik. Jangan sampai lebih sibuk membuat laporan daripada turun ke lapangan untuk membangun desanya. Demikian, tulis pak Jokowi dalam akun sosial facebooknya.

Tulisan Jokowi tentang dana desa, mendapatkan respon yang beragam dari para netizen, soal dana desa. Diantaranya, "dana banyak yg dikucurkan kedesa2 tp pengawasan kita masih belum maksimal. Lakukan evaluasi pak"

Komentar netizen lain,  "bagi yg berkoment negatif mohon jgn selalu mencari kesalahan orang lain jika pembangunan di desa blm sesuai dgn harapan jika mmg anda warga desa tersebut sampaikan aspirasi anda melalui BPD di desa masing2..jadikan diri anda sebagai sarana berkaca pejabat desa dengan melakukan pemberian kritik dan saran secara langsung ke pejabat desa anda masing2 dan juga dengan cara aktif di kegiatan desa termasuk acara musyawarah desa". Dll.

Jokowi: Masyarakat Harus Tahu Keberadaanya Dana Desa

Ayo Bangun Desa  - Pemerintah terus meningkatkan anggaran dana desa yang dimulai sejak 2015. Tercatat pada 2015 anggara dana desa mencapai Rp 20 triliun. Kemudian setahun berselang pada 2016 anggaran dana desa menjadi Rp 47 triliun, dan pada 2017 dana desa dianggarkan mencapai Rp 60 triliun.
Presiden Jokowi Kunjungi Desa/Foto: Kemendes 
Dengan anggaran masing-masing desa yang juga ikut meningkat setiap tahunnya, aparat desa diharap bisa menyosialisasikan keberadaan anggaran tersebut. Diharap dengan anggaran yang diketahui, masyarakat bisa turut aktif mempersiapkan program untuk memajukan desa mereka.

"Dibuka semuanya, rakyat diajak berbicara, berpartisipasi membangun desanya. Itu yang kita kehendaki," kata Presiden Joko Widodo, Kamis (18/5).

Menurut Joko Widodo (Jokowi), Kepala Desa harus menerapkan sistem agar masyarakat juga bisa mengetahui bahwa terdapat dana desa yang bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan. Mereka juga harus tahu dari mana dana itu berasal, sisa anggaran per tahunnya, hingga program apa saja yang sudah digunakan perangkat desa menggunaka anggaran tersebut.

Jokowi menuturkan, dirinya sering kali berkunjung ke desa-desa ketika melakukan kunjungan kerja ke daerah. Ketika bertanya pada masyarakat pedesaan, banyak masyarakat yang justru belum mengetahui mengenai keberadaan program dana desa dan anggaran yang disiapkan pemerintah pusat.

Hal ini yang tidak boleh terjadi. Aparat desa harus bisa mensosialisasikan program ini agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat terhadap aparat desa. Dengan sepengetahuan masyarakat, maka dana desa yang dimiliki juga bisa digunakan sesuai kehendak dan kebutuhan masyarakat.

Jokowi mengingatkan kembali pada aparat desa khususnya kepala desa agar bijak dalam menggunakana dana desa. Dana yang besar ini bisa memberikan manfaat atau juga menjadi persoalan jika digunakan tidak tepat sasaran. "Ini (dana desa) bisa menjadikan kepala desa itu menjadi tersangka kalau tidak tahu cara mengelola dengan baik," ujar Jokowi.

Dia juga meminta agar aparat lain yang bertugas untuk mengawasi kinerja aparat desa yang menggunakan dana desa bisa lebih tegas dan mengawal program ini agar berjalan sesuai dengan aturan dan apa yang ingin dicapai pemerintah. Sehingga dari dana desa ini kemudian ada hasil yang memang dirasakan rakyat.(
Republika.co.id)

Kamis, 18 Mei 2017

Desa Masa Depan, Menurut Anda seperti Apa?

Semenjak Undang-Undang Desa di syahkan dan di implementasikan keranah desa. "Berjuta harapan baru ditabuhkan menuju desa masa depan, yaitu desa kuat, desa mandiri yang berdaulat dan berperadaban".
Desa Masa Depan/ Ilustrasi 
Untuk melangkah kedesa yang kuat dan mandiri, beribu harapan pun disuarakan. Namun, sayangnya gema itu belum bergetar di seluruh nusantara. "Sehingga gezah berdesa terasa tawar ditelinga masyarakat, elit dan pelaksana biokrasi disejumlah daerah".

Seperti apa Desa Masa Depan? 

Sebuah pertanyaan besar yang hendaknya harus diulang kembali oleh siapa saja, terutama bagi semua pihak yang terlibat aktif dalam mengawal implementasi UU Desa (UUDes).

Benar bahwa desa masa depan adalah sebuah desa yang penuh kebahagian, kesejahteraan,  demokratis yang damai sentosa, kuat berkeadilan, dan maju berperadaban? Atau seperti apa desa masa depan itu?

Baca: Peta Jalan Menuju Kedesa Kumande

UU Desa tidak Melawan Tradisionalisme 

UU Desa tidak melawan dan menantang tradisionalisme (kearifan lokal dan adat istiadat) melainkan menantang ketertinggalan, keterbelakangan dan kemiskinan.

Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi. Tradisi merupakan merupakan roh kehidupan dan sekaligus menjadi infrastruktur sosial bagi kebaikan pembangunan dan pemerintahan. Kemajuan desa bermakna perubahan menuju kehidupan dan penghidupan desa yang lebih baik.

Tolok ukur kemajuan desa antara lain ketersediaan sarana dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang semakin baik, melek informasi dan teknologi, ekonomi yang menguat, kualitas hidup manusia yang kian meningkat, dan lain-lain.

Desa maju juga paralel dengan desa kuat dan desa mandiri. Desa kuat dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa dan merupakan dua sisi mata uang. Di dalam desa kuat dan desa mandiri terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi adalah desa yang berdaulat secara politik.

Konsep desa kuat senantiasa diletakkan dalam satu tarikan nafas dengan daerah kuat dan negara kuat. Negara kuat bukan berarti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara dominan terhadap semua aspek kehidupan.

Negara kuat adalah impian umat manusia, kecuali manusia yang membela ideologi anti negara. Manusia begitu prihatin jika melihat negara lemah dan negara gagal. Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2014), dalam bukunya Mengapa Negara Gagal, menegaskan bahwa negara gagal vs negara sukses (kuat, makmur) sangat tergantung pada institusi politik-ekonomi.

Negara yang memiliki institusi politik-ekonomi inklusif, cenderung berpotensi untuk menjadi negara sukses. Sementara negara dengan institusi politik-ekonomi yang bersifat ekstraktif, cenderung tinggal menunggu waktu untuk terseret ke dalam jurang kemiskinan, instabilitas politik, dan berujung pada negara gagal.

Semuanya, terpulang pada cara berpikir dan cara kita memperlakukan desa, sekarang dan kedepan! 

Rabu, 17 Mei 2017

Landasan Pembentukan BUMDes Harus Benar

Tags
Badan Usaha Milik Desa - Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terus disosialisasikan agar desa dapat membentuk badan usahanya, dengan harapan supaya mampu memberikan sumbangsih dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan di desa.
BUMDes/Ayo Bangun Desa
Dilihat dari tujuannya, pembentukan BUMDes sangatlah mulia. Apapun tujuan pembentukan BUMDes antara lain, untuk:
  • Meningkatkan perekonomian Desa
  • Menggali dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki Desa untuk kesejahteraan Desa.
  • Meningkatkan pendapatan asli Desa.
  • Menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa.
  • Mengembangkan rencana usaha antar desa dan atau dengan menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak ketiga.
  • Membuka peluang kerja di desa.
  • Meningkatkat pendapatan masyarakat desa.
  • Menciptakan peluang Usaha dan jaringan usaha masyaraka desa. 
  • Dan lain sebagainya.
Paham tujuan saja tidaklah cukup dalam iktiar membangun BUMDes yang berdaya, kuat dan mengakar diranah desa. 

Ada banyak landasan-landasan lain yang harus pedomani. Seperti landasan hukum, landasan filosofi, dan landasan kelembagaan.


Dengan memahami landasan-landasan tersebut diatas, akan memudahkan desa dalam membangun BUMDes yang sesuai dengan potensi desa dan kebutuhan masyarakat. 

BUMDes yang dibangun atas kehendak bersama masyarakat desa, itulah yang diharapkan.(*)

Senin, 15 Mei 2017

Didukung 19 Kementerian, Pembangunan dan Perekonomian Desa akan Semakin Membaik

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan tahun ini 19 kementerian RI membuat program untuk membangun desa dengan total anggaran sebesar Rp 560 triliun.
Ilustrasi: Blogger Desa
"Program tersebut merupakan instruksi dari presiden untuk membantu Kemendes PDTT dalam membangun desa-desa di Indonesia," katanya saat peletakan batu pertama pembangunan embung Sungai Abu Tabek Gadang, Kecamatan Toboh Gadang, Padangpariaman, Sumatera Barat, Sabtu kemaren.


Bantuan dari 19 kementerian tersebut bertujuan agar empat program utama Kemendes PDTT dijalankan lebih baik sehingga manfaat dana desa betul-betul dirasakan masyarakat.

Adapun keempat program tersebut yaitu desa membuat produk unggulan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membuat embung, dan membangun sarana olahraga.

Dia menyatakan, meskipun semenjak undang-undang Nomor 6 tahun 2014 diundangkan, banyak pihak yang meragukan desa untuk mengelola keuangan karena banyak pemerintah kabupaten dan kota bermasalah di bidang keuangan.

Namun presiden berkeyakinan, kalau tidak dicoba maka tidak akan pernah bisa," katanya.

Hasilnya, pada 2015 penyerapan dana desa hanya 80%, namun pada 2016 penyerapan dana desa naik menjadi 99,8%.

"Penyerapan dana desa tahun lalu hampir 100% sehingga menepis keraguan dari berbagai pihak tadi," tambahnya.

Dia menyebutkan, pada 2016 banyak desa menyelesaikan proyek yang dananya berasal dari dana desa yang pengerjaannya tidak mungkin dikerjakan pusat.


Pengerjaan tersebut yaitu pembangunan jalan lebih dari 66.000 kilometer dan turap penahan longsor lebih dari 38 unit.

Ia mengatakan karena pembangunan turap tersebut maka musibah longsor besar yang ada di Indonesia pada tahun lalu hanya tiga kejadian padahal badai dan hujan turun begitu deras.

Dia berharap, setelah dana desa pada tahun ini sebesar Rp 60 triliun dan seluruh program dari 19 kementerian terealisasikan maka pembangunan dan perekonomian desa Indonesia akan semakin membaik.(ANT)

BUMDes Didorong Kampanyekan Produk Unggulan Desa

Ayo Bangun Desa - PT Bank Rakyat Indonesi (Persero) terus menggalakkan promosi Produk Unggulan daerah melalui pergelaran berbagai event tingkat national. Selain itu, mengirimkan para nasabah sekaligus penguasa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dari berbagai usaha untuk memperkenalkan dan menjual produk-produk UMKM unggulan daerah.
Foto: Twitter Kemendes 
Dalam kegiatan Expo BUMDes Nusantara yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan masyarakat, Bank BRI mengikutsertakan 3 BUMDes binaan dari daerah Jawa Tengah untuk ikutserta terjun langsung dan mempromosikan produk unggulanya serta menjual secara langsung produk-produk tersebut di lokasi acara.

"Bank BRI terus melakukan pendampingan dan pembinaan kepada pengusaha UMKM di Indonesia baik yang telah bergabung dalam BUMDes maupun yang belum. Hal ini sebagai salah satu tanggungjawab bank BRI untuk terus membangun bisnis UMKM yang berkeberlanjutan di Indonesia,"ungkap Corporate Secretary Bank BRI Hadi Siaga Amijrso melalui keterangan resminya, Seperti dilansir Kompas.com, Minggu (14/5/2017).

Apapun BUMDes binaan BRI yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni BUMDes Binangun yang berasal dari Kabupaten Rembang, BUMDes Romban Joyo dari Kabupaten Jepara, BUMDes Wiuna Utama dari Kabupaten Pemalang.

BUMDes Binangun membawa produk unggulannya, yaitu batik Lasem, BUMDes Romban Joyo dengan kopi hasil fermentasinya, yaitu kopi Tempur dan keripik olahan, dan BUMDes Wiguna Utama memamerkan produk Mangga Unggulannya yaitu Mangga Istana yang selama ini menjadi pesanan rutin dari pihak Istana Negara.

Saat ini BRI telah bekerja sama dengan lebih dari 4.050 BUMDes di seluruh Indonesia, diantranya sekitar 755 BUMDes telah menjadi angen BRILink Bank BRI.

Selain mempromosikan dan menjual produk, acara ini juga diramaikan oleh aksi bersepeda dalam rangkaian acara Tour de Singgalang 2017 yang digelar bersamaan dengan acara BUMDes Expo 2017 di Bukit.(*)



Minggu, 14 Mei 2017

Dana Desa Bukan Sumber Utama Pembangunan di Pedesaan

Ayo Bangun Desa - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengatakan dana desa bukan sumber utama pembangunan di pedesaan namun untuk meningkatkan perekonomian melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dana  Desa/Ilustrasi
"Pemerintah berharap dana desa digunakan untuk memperoleh pendapatannya sendiri," katanya saat peletakan batu pertama pembangunan embung Sungai Abu Tabek Gadang, Kecamatan Toboh Gadang, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Sabtu (13/5) seperti dilansir Republika.

Baca: Saatnya Ekonomi Desa Bangkit melalui BUMDes.

Ia menambahkan dengan memanfaatkan dana desa untuk memperoleh pendapatan maka desa tersebut bisa mandiri yaitu dapat mendanai keperluan masyarakat di daerah itu. Ia menjelaskan penggunaan dana desa tersebut bisa digunakan berbagai cara seperti untuk modal usaha atau untuk pembangunan objek wisata.

"Bahkan sekarang telah banyak desa yang pendapatan BUMDes-nya jauh lebih besar dari dana desa," ujarnya.

Baca: BUMDes ruang Pergerakan ekonomi Desa.

Salah satu desa yang pendapatan BUMDes-nya jauh lebih besar dari yang lain yaitu Desa Ponggok, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah , ujarnya. "Padahal desa itu terpencil dengan luas hanya 300 hektare dan jumlah penduduk 12 ribu jiwa," kata dia.

Ia mengemukakan BUMDes Ponggok tersebut merevitalisasi dan mengelola kolam tua yang dibangun pada zaman penjajahan Belanda. Ia menyebutkan pada awalnya penghasilan BUMDes tersebut hanya Rp 10 juta per tahun namun setelah itu warga meletakkan karang, ikan, tanaman air, sofa, motor, dan televisi di kolam sehingga konsep kolam tersebut berubah dari kolam renang menjadi menyelam sambil "selfi" atau swafoto.

Ia menambahkan karena kreativitas warga tersebut membuat wisatawan tertarik datang ke daerah itu sehingga pendapatan BUMDes menjadi Rp 6,3 miliar pertahun dengan keuntungan Rp3 miliar. Keuntungan tersebut digunakan untuk mengembangkan usaha dengan membangun penginapan, simpan pinjam, usaha pasca panen, dan pengelolaan air bersih sehingga keuntungannya pada 2016 mencapai Rp 10,3 miliar.

"Padahal dana desa dan alokasi dana desa nya tidak sampai Rp 1,5 miliar," lanjutnya.

Sekarang BUMDes tersebut memberikan biaya cuma-cuma kepada orang tua tidak mampu dan memberikan biaya pendidikan kepada satu anak per rumah sampai ke perguruan tinggi.

Baca juga: Kemana Arah Pergerakan Ekonomi Desa.

Ia mencatat penggunaan dana desa di Indonesia digunakan untuk pembangunan jalan desa sepanjang 66.884 kilometer, jembatan sepanjang 511,9 kilometer, MCK sebanyak 37.368 unit, instalisasi air bersih 16.295 unit, PAUD 11.296 unit, dan Posyandu 7.524 unit.

Lalu saluran irigasi sebanyak 12.596 unit, Polindes 3.133 unit, sumur bor 14.036 unit, tambahan perahu 1.373 unit, pasar desa 1.819, embung 686 unit, 65.998 unit drainase, dan 38.184 unit penahan tanah.(*)



Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan 2017

Info Kerja - Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017. Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.
 Kementerian Desa PDTT kembali membuka Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017. Pendaftaran dimulai dibuka sejak tanggal 9 Mei sampai dengan 17 Mei 2017.
Ilustrasi: Rekrutmen Pendamping Desa 
Informasi Rekrutmen Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan tahun 2017 didasarkan Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementerian Desa PDTT Nomor B.116/DPKP/05/2017 tentang Pemberitahuan Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Dalam sura tersebut menyatakan bahwa berdasarkan target prioritas Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 yang termasuk didalamnya Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN) - RPJMN Tahun 2015-2019, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Surat Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor B.95/DPKP/04/2017 tanggal 26 April 2017 tentang Pemberitahuan Lokasi Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Pendampingan Kawasan Perdesaan Tahun 2017 akan dilaksanakan di 64 Kabupaten/Kota yang tersebar di 31 provinsi sebagaimana yang sudah ditetapkan, dengan menempatkan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang manajemen dan satu orang Pendamping Kawasan Perdesaan bidang Teknis di setiap kabupaten lokasi pendampingan.

Setelah dilakukan evaluasi kineria terhadap Pendamping Kawasan Perdesaan Tahun 2016, terdapat 69 orang pendamping yang memiliki kinerja baik, selanjutnya telah ditempatkan di lokasi kabupaten tahun 2017. Untuk memenuhi kebutuhan Pendamping Kawasan Perdesaan yang baru sebanyak 59 orang, maka akan dilakukan seleksi terbuka atau Rekrutmen (Seleksi) Tenaga Pendamping Pembangunan Kawasan Perdesaan Tahun 2017.

Persyaratan: 


Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Manajemen
  1. Pendidikan minimal S-1 atau D-3, atau setara S-1 dan D-3 semua bidang ilmu;
  2. S-1 atau sederajat berpengalaman bidang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat berpengalaman bidang yang relevan dengan pemberdayaan masyarakat desa selama 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah kabupaten/ kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat:
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Berpengalaman dalam memfasilitasi Musyawarah Desa dan/ atau Antar Desa:
  8. Memiliki kemampuan dalam teknik fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun):
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup lingkup kabupaten/kota lokasi tugas. 

Pendamping Kawasan Perdesaan (Bidang Teknis)

  1. Pendidikan Strata S-1 atau D3, atau setara S-1 dan D3, diutarnakan bidang Teknik Lingkungan, Planologi, atau Teknologi Pertanian;
  2. S-1 atau sederajat memiliki pengalaman pemberdayaan masyarakat desa selama 4 (empat) tahun;
  3. D-3 atau sederajat memiliki pengalaman minimal bidangn pemberdayaan 6 (enam) tahun;
  4. Berpengalaman memfasilitasi kerja sama dengan aparat pemerintah daerah Kabupaten/ Kota;
  5. Berpengalaman melakukan pendampingan dan advokasi kepada masyarakat desa dalam rangka pemberdayaan masyarakat;
  6. Berpengalaman dalam pengorganisasian masyarakat antar-desa dan kawasan perdesaan;
  7. Memiliki kemampuan melakukan teknik fasifitasi kelompok-kelompok masyarakat desa dalam musyawarah desa dan atau antar-desa;
  8. Berpengalaman memfasilitasi pengembangan wjlayah/lingkungan dan kegiatan lain yang bersifat kawasan;
  9. Mengenal adat istiadat, budaya, tradisi dan kearifan lokal masyarakat di lokasi tugas, termasuk diantaranya mampu berkomunikasi dengan menggunakan bahasa daerah kabupaten setempat;
  10. Mampu mengoperasikan komputer minimal program MS. Office (MS. Word dan MS. Excel), serta mampu memanfaatkan layanan email;
  11. Mampu berkomunikasi dengan bahasa Indonesia dengan baik, baik lisan maupun tulisan;
  12. Mampu memfasilitasi dan bekerja sama dalam tim;
  13. Pada saat melakukan pendaftaran, usia maksimal 50 (lima puluh tahun);
  14. Diutamakan berdomisili di daerah setempat dalam lingkup kabupaten/kota lokasi tugas.
Berkas lamaran ditujukan kepada Satker Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, melalui alamat berikut:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia cq. PPBJ - Seleksi Pendamping Kawasan Perdesaan Gedung B, Lantai 3, Jl. TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan 12740
cap pos tanggal 17 Mei 2017 atau via email paling lambat tanggal 17 Mei 2017.

Alamat email:

Pembukaan pendaftaran calon Pendamping Kawasan Perdesaan dari tanggal 9 Mei sampai dengan 15 Mei 2017.

Hasil seleksi aktif diumumkan di media informasi provinsi, melalui email peserta, atau sms kepada peserta yang mengikuti seleksi.

Demikian informasi rekrutmen pendamping desa 2017. Selengkapnya dapat menghubungi Satker P3MD di daerah masing-masing.